Aprilia, Dina (2025) Pembagian Harta Bersama (Poh Roh) Pada Masyarakat Gayo Ditinjau Dari Hukum Adat (Studi Kasus di Desa Jaluk, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah). S1 thesis, universitas malikussaleh.

[img] Text
COVER.pdf

Download (97kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (345kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (288kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (244kB)
[img] Text
DINA APRILIA .pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Harta Bersama atau dalam kalangan masyarakat adat Gayo disebut dengan sebutan harta poh roh, pada dasarnya harta tersebut adalah harta yang diusahakan pasangan suami/isteri selama terikat dalam suatu hubungan pernikahan, pembagian harta bersama diyakini dalam kalangan masyarakat adat, dan juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal (97) KHI “Pembagian Harta Bersama”, Pasal (98) KHI “Pembagian Harta Bersama Dalam Perceraian”, serta Pasal (35) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Harta Benda Yang Diperoleh Selama Perkawinan Menjadi Harta Bersama. Pembagian harta bersama/harta poh roh ini sudah menjadi tradisi atau kebiasaan adat yang diyakini oleh kalangan masyarakat adat Gayo. Oleh karena itu penelitian ini perlu dilakukan untuk mengetahui pembagian harta bersama/harta poh roh pada masyarakat Gayo serta hambatan dan upaya hukum yang dilakukan secara hukum adat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pembagian harta bersama (poh roh) pada masyarakat adat Gayo. Untuk mengetahui yang menjadi hambatan dalam pembagian harta bersama (poh roh) pada masyarakat Gayo. Dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan karena tertunda pembagian harta bersama (poh roh) pada masyarakat adat Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, metode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data lapangan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yaitu pembagian harta bersama (poh roh) secara hukum adat pada masyarakat Gayo adalah melakukan musyawarah mufakat oleh yang bersangkutan yang diadili oleh “Sarak Opat” (Reje/ Geuchik, Petue/Tokoh Adat, Imam Kampung, Rakyat Genap Mufakat). Hambatan dalam pembagian harta bersama/poh roh adalah orang tua yang masih hidup merasa tidak pantas membagi harta tersebut dikarenakan anak-anak masih tinggal bersamanya, itikad buruk Janda/Duda. Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan pembagian harta poh roh yaitu dengan melakukan musyawarah mufakat antara pihak yang bersangkutan, dan diikut sertai oleh Sarak Opat (Reje/Geuchik, Petue/Tokoh Adat, Rakyat Genap Mufakat), jika keadilan tidak tercapai juga maka bisa mengajukan laporan ke Pengadilan Adat yang lebih tinggi.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: G Geography. Anthropology. Recreation > GT Manners and customs
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: DINA APRILIA
Date Deposited: 26 Feb 2025 05:02
Last Modified: 26 Feb 2025 05:02
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/10391

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by