Ardila, Saddatun (2025) EFEKTIVITAS PERSIDANGAN ELEKTRONIK DITINJAU MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 8 TAHUN 2022 JUNCTO PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (Studi Penelitian Terhadap Pidana Jinayah di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Cover.pdf

Download (139kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (226kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (224kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (208kB)
[img] Text
SKRIPSI SADDATUN ARDILA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

RINGKASAN Saddatun Ardila (200510356) EFEKTIVITAS PERSIDANGAN ELEKTRONIK DITINJAU MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 8 TAHUN 2022 JUNCTO PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (STUDI PENELITIAN TERHADAP PIDANA JINAYAH DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Prof. Dr. Jamaluddin, S.H., M.Hum, dan Dr. Elidar Sari, S.H., M.H.) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik sebagai suatu bentuk produk hukum yang dikeluarkan untuk mendukung penyelenggaraan keadilan dengan memperhatikan kondisi pandemi. Pada prakteknya persidangan elektronik yang dilaksanakan menurut PERMA Nomor 4 Tahun 2020 semata-mata diharapkan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak yang berperkara. Pada prosesnya ketika pandemi dinyatakan telah berakhir, pelaksanaan persidangan elektronik di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh masih terus dilaksanakan. Hal ini menyebabkan perlunya dilakukan pemahaman mengenai kondisi yang dimaksudkan PERMA Nomor 4 Tahun 2020 sehingga langkah-langkah pelaksanaan persidangan harus dievaluasi. Jenis penelitian yang dilakukan ialah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan penelitian dokumen / literatur. Alat pengumpulan data yang digunakan yaitu pengamatan dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data di lapangan, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini ialah persidangan elektronik belum dapat dikatakan efektif karena tidak mampu mengakomodasi semua pencari keadilan. Disisi lain pula terdapat pengelompokan hambatan yang timbul dari pelaksanaan persidangan elektronik yang meliputi; infrastruktur teknologi, pemahaman penegak hukum, hingga isu isu keamanan data. Untuk mengatasi hal tersebut terdapat beberapa upaya seperti; peningkatan infrastruktur teknologi, pengadaan sosialisasi dari Mahkamah Agung pada aprat hukum hingga memberikan pelayanan informatif dan komunikatif oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bagi para pihak berperkara. Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh perlu meningkatkan infrastruktur teknologi informasi, memberikan pelatihan rutin, mensosialisasikan penggunaan teknologi dalam persidangan, serta memperkuat keamanan data. Evaluasi berkala juga diperlukan untuk menilai efektivitas dan mengatasi hambatan dalam pelaksanaan persidangan elektronik. Kata Kunci : Efektivitas, Persidangan Elektronik, Perkara Pidana

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: J Political Science > JX International law
K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum
Depositing User: Saddatun Ardilla
Date Deposited: 25 Feb 2025 02:04
Last Modified: 25 Feb 2025 02:04
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/10294

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by