AULIA, AULIA (2024) ANALISIS KEBIJAKAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. S2 thesis, Universita Malikussaleh.
![]() |
Text
Judul Tesis.pdf Download (15kB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (672kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (394kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (307kB) |
![]() |
Text
Full Tesis.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Abstract
Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan hukum memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk melaksanakan amanatnya, Kejaksaan Agung menerapkan berbagai kebijakan untuk memastikan penanganan perkara tindak pidana korupsi berjalan efektif dan efisien, termasuk penghentian penyidikan dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara. Berdasarkan Surat Edaran JAM-Pidsus Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010, prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang masuk dalam kategori “big fish” adalah penuntutan dengan mengutamakan pemulihan kerugian negara melalui restorative justice terhadap perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala kecil. Kebijakan ini dilandasi oleh pertimbangan yang sah dan strategis serta komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk memperjelas dan menganalisis konsep pengembalian keuangan negara dalam perspektif hukum pidana dan menguraikan kerangka hukum yang dapat digunakan sebagai dasar penghentian penyidikan, dilihat dari sudut pandang pengelolaan keuangan negara yang efisien dan asas hukum sederhana, cepat, dan efektivitas biaya dalam proses peradilan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metodologi ini menggunakan pendekatan berdasarkan undang-undang, konseptual, dan kasus, dengan tinjauan pustaka yang mengacu pada bahan hukum primer dan sekunder serta analisis data kualitatif. Perihal hukum pidana korupsi, pengembalian keuangan negara difokuskan pada pemulihan aset yang hilang atau terganggu akibat korupsi, dengan tujuan mengembalikan kondisi keuangan negara ke keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Restitusi sebagai pendekatan hukum merupakan bagian integral dari pemulihan aset dalam kasus korupsi, dengan penghentian penyidikan bersyarat berdasarkan restitusi yang berfungsi sebagai strategi yang efisien untuk mengelola keuangan negara dengan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Konstruksi hukum untuk melaksanakan kebijakan ini memerlukan strategi yang tepat, koordinasi antar lembaga, dan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa penghentian investigasi dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel. Pendekatan Analisis Ekonomi Hukum (EAL) menawarkan kerangka kerja yang berguna untuk mengkaji kebijakan restitusi kerugian negara dalam kasus korupsi sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Edaran JAM-Pidsus Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010. Dengan menekankan efisiensi dan efektivitas, EAL memberikan dasar untuk mengevaluasi penghentian penyidikan yang bergantung pada pengembalian keuangan negara, khususnya melalui pendekatan keadilan restoratif dalam kasus kerugian negara yang kecil. Di sarankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penghentian penyidikan, termasuk kriteria dan tahapan yang harus dipenuhi dalam pengembalian kerugian keuangan negara, serta pentingnya prinsip Restorative Justice di dalamnya. Kata Kunci: Penghentian Penyidikan, Korupsi, Keuangan Negara, Kejaksaan.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum |
Depositing User: | Mr AULIA AULIA |
Date Deposited: | 20 Feb 2025 08:25 |
Last Modified: | 20 Feb 2025 08:25 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/10152 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |