Tambunan, Ode Tria (2024) Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perampasan Barang Secara Paksa yang Dilakukan Oleh Rentenir. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Ode Tria Tambunan_190510074_Cover.pdf

Download (187kB)
[img] Text
Ode Tria Tambunan_190510074_Abstrak.pdf

Download (999kB)
[img] Text
Ode Tria Tambunan_190510074_BAB 1.pdf

Download (218kB)
[img] Text
Ode Tria Tambunan_190510074_Daftar Pustaka.pdf

Download (186kB)
[img] Text
Skripsi Selesai - Ode Tria Tambunan (190510074).pdf

Download (988kB)

Abstract

Perampasan barang secara paksa yang dilakukan oleh rentenir, dimana sampai saat ini masih terjadi di masyarakat merupakan tindak pidana. Rentenir menjerat nasabahnya agar melakukan perjanjian utang piutang dengan bunga tinggi (riba) yang dapat memberatkan nasabahnya dalam membayar angsuran, sehingga jika nasabah telat membayar angsuran maka timbul perbuatan tidak menyenangkan yang akibatnya berupa perampasan. Berhubung tidak adanya peraturan secara khusus mengenai usaha pinjam-meminjam uang bukan bank dan tidak melarang adanya praktik rentenir di dalam masyarakat, maka akan tetap timbul perbuatan perampasan barang di kalangan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui apa hukuman pidana terhadap rentenir sebagai pelaku, perlindungan hukum terhadap korban perampasan barang secara paksa yang dilakukan oleh rentenir dan apa yang menjadi hambatan serta solusi dalam hal penanggulangan tindak pidana perampasan barang secara paksa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan data yang diperoleh dari studi pustaka. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa rentenir tidak bisa dipidana karena tidak ada Undang-Undang khusus yang mengaturnya kecuali terdapat unsur pidana didalamnya, tetapi apabila rentenir melakukan perampasan barang milik nasabah secara paksa, dan jika terbukti, individu yang meminjamkan uang dapat dikenakan Bab XXIII Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak ada aturan spesifik mengenai perlindungan hukum terhadap korban perampasan barang oleh rentenir, karena tidak adanya sanksi hukum serta perjanjian utang piutang ini hanya secara lisan saja, namun bisa di jadikan acuan perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hambatan masyarakat yang sulit terlepas dari rentenir karena adanya rasa ketergantungan yang sudah menjadi budaya, beberapa korban tidak melapor, karena masih belum paham prosedur dalam membuat laporan, dan ketika sudah ada yang melaporkannya kepada pihak aparat kepolisian serta ke pihak lain yang berkepentingan, di dapati bahwa hasilnya tidak berhasil. Solusinya, nasabah akan mendapat pengetahuan dan berani dalam melaporkan kasusnya kepada aparat kepolisian, pemerintah dapat melakukan upaya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perjanjian dia atas surat sebagai bukti perjanjian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pihak. Disarankan kepada Pemerintah Daerah mengeluarkan peraturan yang mengatur keberadaan usaha pinjam-meminjam uang bukan bank di dalam masyarakat, memperketat upaya pencegahan dan mengawasi usaha pinjam-meminjam, melarang adanya praktik rentenir, mencabut izin jika usaha pinjam-meminjam uang tersebut di dapat adanya praktik rentenir dan sebaiknya masyarakat harus menjauhi perjanjian dengan rentenir karena perjanjian tersebut dapat menimbulkan dampak pidana salah satunya perampasan.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Ode Tria Tambunan
Date Deposited: 19 Feb 2024 08:06
Last Modified: 19 Feb 2024 08:06
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/735

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by