Wibowo, Ikbal (2026) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN AHLI PSIKOLOGIS DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ISTRI (Studi Putusan Nomor 414/Pid.Sus/2024/PN.Mjk). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
COVER.pdf Download (871kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (871kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (872kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (871kB) |
|
|
Text
SKRIPSI IKBAL WIBOWO.pdf Restricted to Registered users only Download (871kB) |
Abstract
RINGKASAN Fenomena kekerasan dalam rumah tangga yang sering kali berujung pada tindak pidana pembunuhan. Dalam perkara yang dikaji, terdakwa seorang istri yang juga anggota Polri membunuh suaminya akibat tekanan emosional dan konflik rumah tangga berkepanjangan. Meskipun keterangan ahli psikologis telah dihadirkan untuk menjelaskan kondisi mental terdakwa, hakim dalam putusannya lebih menitikberatkan pada bukti objektif berupa tindakan fisik dan akibat yang ditimbulkan. sehingga muncul pertanyaan mengenai sejauh mana keterangan ahli psikologis mempengaruhi pertimbangan hakim terhadap asas peradilan yang adil (fair trial), serta sejauh mana keterangan ahli psikologis memengaruhi penilaian hakim terhadap unsur kesengajaan (mens rea) terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi KUHP, KUHAP, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Putusan Nomor 414/Pid.Sus/2024/PN.Mjk. Sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari buku, jurnal ilmiah, doktrin hukum, dan penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan keterangan ahli Psikologis atau Psikiatris dalam menilai kondisi emosional, tekanan psikologis, serta keadaan mental terdakwa sebelum melakukan tindak pidana. Namun, keterangan ahli psikologis tidak dijadikan dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan digunakan sebagai faktor mitigatif yang mempengaruhi berat-ringannya pidana. Hakim tetap mendasarkan putusan pada pembuktian unsur tindak pidana, alat bukti, dan fakta persidangan. . Keterangan ahli psikologis memiliki pengaruh terhadap pertimbangan hakim, tetapi penggunaannya lebih dominan pada aspek pemidanaan dibanding penentuan kesalahan pidana terdakwa dalam perkara ini. Oleh karena itu, hakim dan aparat penegak hukum lebih optimal mempertimbangkan aspek psikologis dalam perkara yang memiliki dimensi psikologis kuat, sehingga putusan yang dihasilkan dapat lebih komprehensif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan. Kata Kunci: Putusan Hakim, Keterangan Ahli Psikologis, Mens Rea, Fair Trial, Pembunuhan
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Ikbal Wibowo |
| Date Deposited: | 21 Sep 2026 08:41 |
| Last Modified: | 21 Sep 2026 08:41 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/23103 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




