Early, Sutina (2026) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PANGGILAN UMUM AKIBAT KETIDAKJELASAN SURAT TERCATAT DALAM SIDANG PERKARA PERDATA (STUDI PENELITIAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
cover sutina.pdf

Download (192kB)
[img] Text
abstrak sutina.pdf

Download (301kB)
[img] Text
bab 1 sutina.pdf

Download (440kB)
[img] Text
dapus sutina.pdf

Download (422kB)
[img] Text
SKRIPSI SUTINA EARLY.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pemanggilan para pihak merupakan unsur fundamental dalam hukum acara perdata karena berkaitan dengan pemenuhan asas audi et alteram partem, yaitu bahwa setiap pihak berhak untuk didengar sebelum putusan dijatuhkan. Secara normatif, pemanggilan diatur dalam Pasal 390 HIR khususnya pada ayat (3) yang mengatur secara tegas bahwa panggilan umum dilakukan terhadap pihak yang alamatnya tidak diketahui. Pada penerapannya ketika surat tercatat yang digunakan sebagai sarana pemanggilan dikembalikan oleh PT Pos Indonesia dengan keterangan yang tidak jelas mengenai keberadaan pihak yang dipanggil, namun hakim tetap menetapkan melakukan panggilan umum sedangkan keterangan keberadaan pihak yang bersangkutan belum jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam menetapkan panggilan umum akibat ketidakjelasan surat tercatat, menilai ketepatan penerapan diskresi hakim ketika seluruh persyaratan putusan verstek telah terpenuhi, serta merumuskan solusi untuk mewujudkan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim, panitera, ketua pengadilan, pengacara, dan akademisi, serta didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon tidak menjadikan surat tercatat sebagai satu-satunya dasar pertimbangan, melainkan melakukan verifikasi terhadap berbagai fakta, penelusuran alamat, serta menempatkan panggilan umum sebagai ultimum remedium. Namun, hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon belum tepat dalam menerapkan diskresi-nya karena seluruh persyaratan untuk menjatuhkan putusan verstek sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR dan Pasal 149 ayat (1) RBg telah terpenuhi. Dalam kondisi tersebut, hukum acara perdata telah menyediakan mekanisme penyelesaian perkara yang jelas sehingga penggunaan diskresi untuk melakukan panggilan umum berpotensi mengurangi kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegasan batasan penggunaan diskresi hakim, pedoman teknis yang seragam, serta peningkatan standardisasi keterangan oleh PT Pos Indonesia guna menjamin konsistensi penerapan putusan verstek dan mewujudkan kepastian hukum

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: SUTINA EARLY
Date Deposited: 16 Sep 2026 07:44
Last Modified: 16 Sep 2026 07:44
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/22958

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by