Oktafianda, Yessi (2026) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA (Studi Putusan No. 318/Pid.Sus/2024/PN Lbp). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
SKRIPSI YESSI OKTAFIANDA.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
RINGKASAN Pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia masih menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum pidana. Secara normatif, Pasal 124 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa transplantasi organ dilakukan untuk tujuan kemanusiaan serta melarang komersialisasi dan jual beli organ. Namun, dalam Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2024/PN Lbp, perkara dugaan perdagangan organ tubuh manusia berakhir dengan putusan bebas terhadap Terdakwa sehingga menimbulkan persoalan mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa dalam Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2024/PN Lbp, menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim tersebut dengan asas keadilan dalam hukum pidana, serta pengaturan hukum mengenai tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia dalam hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan, sedangkan analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan putusan bebas karena unsur eksploitasi dan perdagangan orang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan. Pertimbangan tersebut telah mencerminkan keadilan formal karena berlandaskan ketentuan pembuktian dalam hukum pidana, tetapi dari perspektif keadilan substantif masih terdapat persoalan karena kerentanan ekonomi calon donor belum dipertimbangkan secara optimal sebagai bentuk eksploitasi. Pengaturan hukum mengenai perdagangan organ tubuh manusia pada dasarnya telah memadai dan tidak terdapat kekosongan hukum, sedangkan permasalahan dalam perkara tersebut berkaitan dengan konstruksi dakwaan yang menentukan unsur-unsur yang harus dibuktikan. Disarankan agar hakim mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi calon donor dalam menilai unsur eksploitasi guna mewujudkan keadilan, serta Penuntut Umum lebih cermat dalam menentukan ketentuan pidana yang didakwakan guna menjamin kepastian hukum. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas, Perdagangan Organ Tubuh Manusia, Asas Keadilan.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Yessi Oktafianda |
| Date Deposited: | 10 Sep 2026 08:12 |
| Last Modified: | 10 Sep 2026 08:12 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/22769 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




