Maulizar, Agus (2026) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA. S2 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Cover Tesis Agus.pdf

Download (231kB)
[img] Text
Abstrak Tesis Agus.pdf

Download (286kB)
[img] Text
Bab 1 Tesis Agus.pdf

Download (409kB)
[img] Text
Daftar Pustaka Tesis Agus.pdf

Download (267kB)
[img] Text
Tesis Full Agus Maulizar.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Penerapan Restorative Justice merupakan salah satu kebijakan dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara secara damai melalui pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Dalam perkembangannya, pendekatan ini telah diakomodasi dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kejaksaan Negeri Aceh Utara merupakan salah satu institusi yang menerapkan kebijakan tersebut dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan pada tahap penuntutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice, faktor-faktor yang menghambat penerapannya, serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut di Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Aceh Utara dilaksanakan melalui tahapan penelitian berkas perkara, upaya perdamaian antara korban dan pelaku, pelaksanaan mediasi, serta pengajuan penghentian penuntutan yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Faktor-faktor yang menghambat penerapan Restorative Justice meliputi faktor hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, serta kebudayaan, dengan hambatan utama berupa tidak tercapainya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif oleh jaksa fasilitator, pelaksanaan mediasi secara intensif, serta pelibatan keluarga dan tokoh masyarakat guna mendorong tercapainya perdamaian dan pemulihan hubungan antara para pihak. Disarankan agar Kejaksaan Negeri Aceh Utara terus meningkatkan sosialisasi mengenai Restorative Justice, memperkuat kapasitas jaksa dalam pelaksanaan mediasi, serta meningkatkan kerja sama dengan tokoh masyarakat dan keluarga para pihak guna mendukung efektivitas penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Kata Kunci: Restorative Justice, Tindak Pidana Penganiayaan, Penghentian Penuntutan, Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum
Depositing User: Agus Maulizar
Date Deposited: 09 Sep 2026 04:14
Last Modified: 09 Sep 2026 04:14
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/22654

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by