Dhaifullah, Aqib (2026) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DI LAKUKAN OLEH MASYARAKAT TERHADAP KEUCHIK GAMPONG (Studi Penelitian Di Kota Lhokseumawe). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
COVER.pdf Download (879kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (879kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (879kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (879kB) |
|
|
Text
SKRIPSI AQIB DAIFULLAH.pdf Restricted to Registered users only Download (879kB) |
Abstract
RINGKASAN Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan akibat tindak pidana. pendekatan ini melibatkan semua pihak yang terkait dalam suatu tindak pidana, yaitu pelaku, korban, dan masyarakat, untuk mencari solusi bersama yang dapat memulihkan kerugian yang ditimbulkan.kasus pencemaran nama baik. Permasalahannya timbul di mana pihak korban (Pj. Keuchik ) sudah menerima namun melanjutkan ke ranah formal, sehingga tindakannya menimbulkan konfik sosial dalam masyarakat berujung pemecatan dengan tidak hormat atas dirinya. Penulisan Skripsi ini bertujuan untuk megetahui dan menjelaskan implimentasi Penerapan Restorative justice dalam kasus pencemaran nama baik yang di lakukan oleh masyarakat terhadap Geuchik Gampong Tumpok Teungoh, untuk mengetahui dan menjelaskan kendala yang menyebabkan tidak bisa jalankan jalur formal terdahap pencemaran nama baik yang di lakukan oleh masyarakat terhadap Geuchik Gampong Tumpok Teungoh dan untuk menjelaskan usaha yang dapat dilakukan dalam menghindari dari komplik sosial atas tindakan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh masyarakat terhadap Geuchik Gampong Tumpok Teungoh Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif adapun Sifat Peneltian deskriptif, Sumber Data penelitian yaitu Data Primer, Data Sekunder, Analisis Data dilakukan dengan cara mendeskripsikan bahan hukum secara berkualitas dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih dan efektif sehingga memudahkan penafsiran bahan hukum dan pemahaman hasil analisis. Hasil penelitian di ketahui bahwa, implimentasi penerapan penerapan restorative justice dalam kasus pencemaran nama baik yang di lakukan oleh masyarakat terhadap Geuchik gampong yaitu dalam kasus pencemaran nama baik terhadap aparatur gampong di Gampong Tumpok Teungoh, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah, mediasi adat, dan pendekatan kekeluargaan lebih efektif dalam menjaga keharmonisan sosial masyarakat Gampong Tumpok Teungoh dibandingkan penegakan hukum formal. Kendala yang menyebabkan tidak bisa jalankan jalur formal terdahap pencemaran nama baik yang di lakukan oleh masyarakat terhadap Geuchik Gampong Tumpok Teungoh, yaitu kendala social, budaya masyarakat. rendahnya kepercayaan terhadap jalur formal, kendala berikutnya dalam hukum, baik KUHP dan UU ITE serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, pada pokoknya perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. (Penjelasan Pasal 45 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE), untuk melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi misalnya melalui unjuk rasa atau kritik. tekanan sosial dan relasi kekuasaan. Ada tekanan untuk menyelesaikan masalah secara internal agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat, pertimbangan posisi jabatan geuchik. Sebagai pemimpin gampong, diharapkan menjadi figur yang mampu meredam konflik, bukan memperbesar masalah. dualisme antara hukum negara dan hukum adat. justru memberi ruang kuat bagi penyelesaian berbasis adat. Akibatnya, jalur formal sering menjadi pilihan terakhir. Disarankan kepada Pemerintah gampong, tokoh adat, dan aparat penegak hukum disarankan mengoptimalkan restorative justice melalui musyawarah adat dan pendekatan kekeluargaan, meningkatkan sosialisasi etika komunikasi dan literasi hukum, serta memperkuat transparansi dan komunikasi dengan masyarakat agar konflik dapat dicegah dan keharmonisan sosial tetap terjaga. disarankan agar aparatur gampong lebih aktif membangun komunikasi yang terbuka dan transparan dengan masyarakat guna mencegah munculnya kesalahpahaman. Masyarakat juga diharapkan selalu mengutamakan klarifikasi sebelum menyebarkan informasi dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui musyawarah serta pendekatan restorative justice. Kata Kunci: Restorative Justice, Pencemaran Nama Baik, Masyarakat, Geuchik Gampong
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Aqib Dhaifullah |
| Date Deposited: | 07 Sep 2026 08:37 |
| Last Modified: | 07 Sep 2026 08:37 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/22561 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




