Rahmayani, Suci (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENADAH BARANG CURIAN (Studi Putusan Nomor 177/Pid.B/2024/PN Lsm). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
Cover Skripsi Suci.pdf Download (114kB) |
|
|
Text
Abstarak Skripsi Suci.pdf Download (204kB) |
|
|
Text
Bab 1 Skripsi Suci.pdf Download (314kB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka Skripsi Suci.pdf Download (249kB) |
|
|
Text
SKRIPSI SUCI RAHMAYANI.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Tindak pidana penadahan menurut Pasal 480 ayat (1) KUHP mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan. Ketentuan tersebut diperbarui dalam KUHP baru, yaitu Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang juga mengatur penerimaan atau penggadaian benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana. Namun, masih ditemukan penerimaan barang curian melalui transaksi gadai tanpa verifikasi kepemilikan sebagaimana dalam Putusan Nomor 177/Pid.B/2024/PN Lsm, ketika terdakwa menerima mobil dengan nomor polisi palsu, harga tidak wajar, dan tanpa dokumen sah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan teori pertanggungjawaban pidana dalam menilai unsur “mengetahui atau patut menduga” serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penadahan berdasarkan putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan bersifat deskriptif-analitis. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yaitu dengan mengkaji KUHP, KUHAP, dan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang dikumpulkan melalui studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan teori pertanggungjawaban pidana dalam menilai unsur “mengetahui atau patut menduga” pada pelaku penadahan dalam Putusan Nomor 177/Pid.B/2024/PN Lsm dilakukan melalui penilaian keadaan subjektif dan objektif berupa penerimaan gadai mobil dengan harga tidak wajar, tanpa verifikasi kepemilikan, diserahkan oleh pihak yang bukan pemilik, serta adanya tujuan memperoleh keuntungan, sehingga terdakwa setidak-tidaknya patut menduga barang berasal dari tindak pidana dan dinyatakan bersalah karena terpenuhi kemampuan bertanggung jawab, kesalahan, serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penadahan barang curian dalam putusan ini diwujudkan melalui pembuktian terpenuhinya seluruh unsur Pasal 480 ayat (1) KUHP, penjatuhan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, perintah tetap ditahan dengan pengurangan masa penahanan, serta pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah. Pengaturan tersebut kini diperbarui melalui Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penadahan. Berdasarkan hasil penelitian disarankan agar Majelis Hakim menetapkan indikator objektif unsur “mengetahui atau patut menduga” secara jelas agar penilaian kesalahan pelaku penadahan konsisten, serta aparat penegak hukum menegaskan pertanggungjawaban pidana tidak hanya melalui pidana penjara, tetapi juga melalui penguatan pembuktian guna menimbulkan efek jera dan menjamin pemulihan kerugian korban.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Suci Rahma yani |
| Date Deposited: | 07 Sep 2026 07:26 |
| Last Modified: | 07 Sep 2026 07:26 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/22528 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




