Al-Kamil, Luthfan (2026) ANALISIS YURIDIS KEKOSONGAN HUKUM KETERANGAN PALSU YANG DIBERIKAN OLEH SAKSI DALAM PERSIDANGAN PERKARA JINAYAT. S2 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
TESIS FULL EDIT PASCA UJIAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
Official URL: https://unimal.ac.id/

Abstract

RINGKASAN Kekosongan hukum adalah keadaan ketika suatu peristiwa atau hubungan hukum tidak memiliki aturan hukum yang mengaturnya secara eksplisit, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum. Pasal 170 Qanun Acara Jinayat disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu dapat dikenai jarimah. Namun, hingga kini belum terdapat pengaturan lebih lanjut dalam qanun materiil, yaitu Qanun Jinayat, mengenai bentuk, unsur, dan sanksi pidana dari perbuatan memberikan keterangan palsu. Hal ini menimbulkan suatu kekosongan hukum (legal vacuum), di mana terdapat perbuatan yang dianggap melawan hukum oleh hukum acara, namun tidak disertai dengan norma pidana materiil yang mengaturnya secara tegas. Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis pengaturan dan kekosongan hukum mengenai keterangan palsu oleh saksi dalam persidangan perkara jinayat di Aceh dan menganalisis perbandingan pengaturan keterangan palsu oleh saksi dalam sistem peradilan jinayat dengan hukum pidana nasional serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan keadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Pendekatan ini memberikan dasar teori yang kuat bagi peneliti untuk memahami dan menginterpretasikan norma hukum yang berlaku. Pengaturan dan kekosongan hukum mengenai keterangan palsu oleh saksi menurut sistem hukum dapat mempengaruhi efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum. Salah satu tantangan utama adalah adanya ambiguitas dan ketidakjelasan dalam Peraturan Perundang-undangan. Pengaturan keterangan palsu oleh saksi dalam sistem peradilan jinayat diatur dalam Pasal 170 Qanun Acara Jinayat, Pengaturan keterangan palsu oleh saksi dalam hukum pidana nasional secara tegas diatur dalam Pasal 291 KUHP 2023 dan Pasal 224 KUHAP 2025. Implikasinya terhadap kepastian hukum dan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia adalah kepastian hukum menjadi prasyarat bagi keadilan, sebab tanpa kejelasan norma dan konsistensi penegakan hukum, keadilan hanya menjadi retorika moral tanpa kapasitas operasional. Disarankan dalam bagi Pemerintah Aceh terkhusus Gubernur Aceh dan juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk segera merevisi terkait dengan pengaturan keterangan palsu oleh saksi dalam persidangan jinayat harus diatur secara tegas dalam Qanun Jinayat Kata Kunci: Kekosongan Hukum, Keterangan Palsu, Saksi, Perkara Jinayat

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum
Depositing User: Luthfan Al-Kamil
Date Deposited: 07 Sep 2026 03:10
Last Modified: 07 Sep 2026 03:10
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/22479

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by