Agustian, Fachri (2026) EFEKTIVITAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH. S2 thesis, universitas malikussaleh.

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Tesis_Fachri Agustian.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
Official URL: https://unimal.ac.id/

Abstract

RINGKASAN Pergeseran paradigma hukum dari pendekatan retributif-punitif yang memicu krisis overcrowding Lapas di atas 100% dan penumpukan perkara nasional menuju keadilan restoratif (restorative justice) diakomodasi secara progresif melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Di tingkat makro, kebijakan ini tumbuh masif dengan menyelesaikan lebih dari 5.000 perkara secara nasional hingga akhir 2025. Implementasi ini secara filosofis sangat selaras dengan karakteristik sosiologis dan kearifan lokal hukum adat gampong di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Namun, dalam realitas empiris terjadi kesenjangan (gap) yang lebar, data pendahuluan periode 2023–2025 menunjukkan bahwa dari total 35 perkara penganiayaan yang masuk, hanya 7 perkara (sekitar 20%) yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sedangkan 80% sisanya tetap berlanjut ke persidangan umum. Kesenjangan ini mengindikasikan adanya faktor penghambat sistemik, seperti resistensi korban, masalah nominal ganti rugi, hingga rigiditas syarat formal regulasi yang mendasari urgensi penelitian yuridis-empiris ini guna merumuskan strategi optimalisasi penegakan hukum yang efektif dan kontekstual di Kejari Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus, peneltian ini bersifat deskriptif. Sumber pengumpulan data terdiri dari data primer dan data sekunder, alat pengumpulan data observasi, wawancara, dokumentasi dan studi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penuntutan berbasis restorative justice (RJ) pada perkara penganiayaan di Kejari Banda Aceh periode 2023–2025 belum berjalan efektif (hanya mencapai 20% atau 7 dari 35 perkara). Rendahnya efektivitas ini dipengaruhi oleh faktor hukum dan struktur, berupa kedudukan Perja No. 15 Tahun 2020 yang belum diadopsi eksplisit dalam KUHAP, kehati-hatian institusional jaksa yang berlebihan, kurangnya keahlian mediasi, serta birokrasi persetujuan berjenjang ke Jampidum yang memakan waktu hingga 2–3 bulan sehingga mengeliminasi asas peradilan cepat. Faktor sosiologis dan budaya, terjadi benturan paradigm, meskipun secara kultural selaras dengan kearifan lokal Aceh (meusyawarah dan peusijuek), implementasinya melemah akibat rendahnya literasi hukum publik dan kuatnya orientasi retributif (pemenjaraan) masyarakat urban yang masih menganggap pengadilan sebagai instrumen mutlak pemulihan harga diri. Penelitian ini menyarankan supaya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, merevisi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dengan menambahkan panduan kasuistik yang lebih rinci agar jaksa tidak ragu-ragu dalam menerapkan viii restorative justice. Kata Kunci: Penghentian Penuntutan, Restorative Justice, Penganiayaan

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum
Depositing User: FACHRI AGUSTIAN
Date Deposited: 07 Sep 2026 02:57
Last Modified: 07 Sep 2026 02:57
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/22465

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by