Febrianti, Corry (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NAHKODA KAPAL DALAM KEJAHATAN PENYELUNDUPAN PEKERJA MIGRAN SECARA ILEGAL. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
DAFTAR PSUTAKA.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
SKRIPSI CORRY CETAK.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
RINGKASAN Maraknya penyelundupan pekerja migran secara ilegal melalui jalur laut di Indonesia yang melibatkan nahkoda kapal sebagai pelaku lapangan, sebagaimana terlihat dalam Putusan PN Kisaran Nomor 653/Pid.Sus/2024/PN Kis dan kasus penyelundupan warga Bangladesh tahun 2024, yang menunjukkan lemahnya pengawasan wilayah perairan dan keterlibatan jaringan terorganisasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum penyelundupan pekerja migran di Indonesia dan penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap nahkoda kapal dalam jaringan penyelundupan pekerja migran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan serta dianalisis melalui tahap pengumpulan, pengklasifikasian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Hukum mengenai Kejahatan Penyelundupan Pekerja Migran Secara Ilegal di Indonesia terdapat dalam Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian dengan Pasal 81 jo. Pasal 69 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai instrumen penjagaan kedaulatan wilayah serta martabat pekerja. Kewajiban fungsional nakhoda pada Pasal 137 UU Pelayaran menjadi dasar pembuktian niat jahat melalui manipulasi muatan yang tidak terdata dalam dokumen resmi pelayaran. Penerapan pertanggungjawaban pidana nakhoda, awak, dan pemilik kapal diletakkan secara distributif menggunakan skema penyertaan pada Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional. Pemilik kapal dipertanggungjawabkan sebagai aktor intelektual atau pihak yang menyuruh melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, sedangkan nakhoda sebagai pelaku materiil berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Awak kapal dapat dipidana sebagai peserta atau pembantu berdasarkan Pasal 20 atau Pasal 21 KUHP apabila terbukti dengan sengaja membantu pelaksanaan tindak pidana. Oleh karena itu. disarankan agar pemerintah melakukan harmonisasi regulasi lintas sektor guna menyeragamkan interpretasi kewajiban nakhoda serta mendorong aparat penegak hukum mengoptimalkan penggunaan instrumen digital forensik pelayaran sebagai alat bukti utama dalam membongkar peran pemilik modal di balik jaringan penyelundupan manusia secara tuntas. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Nahkoda, Penyelundupan, Pekerja Migran, Ilegal.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Corry Febrianti |
| Date Deposited: | 04 Sep 2026 08:15 |
| Last Modified: | 04 Sep 2026 08:15 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/22439 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




