RAHMA, AKILA AULIA (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 260/PID.SUS/2024/PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
cover.pdf

Download (185kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (204kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (484kB)
[img] Text
Kepustakaan.pdf

Download (265kB)
[img] Text
Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang dapat mengakibatkan kematian korban. Putusan Nomor 260/Pid.Sus/2024/PN Sei Rampah merupakan perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan matinya korban. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun. Penuntut Umum mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT serta menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP, hakim memilih menerapkan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terdakwa dan pertimbangan hukum hakim dalam menentukan ketentuan pidana yang diterapkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT. Pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban. Namun, terdapat persoalan dalam pertimbangan hakim karena konstruksi Pasal 338 KUHP mengenai kesengajaan merampas nyawa orang lain tidak dibahas secara mendalam sebelum hakim memilih Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT. Pertimbangan non-yuridis meliputi keadaan yang memberatkan berupa duka mendalam bagi keluarga atau anak korban dan keadaan yang meringankan berupa terdakwa belum pernah dihukum. Berdasarkan hasil penelitian, hakim diharapkan memberikan pertimbangan yang lebih komprehensif mengenai perbedaan konstruksi Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT, khususnya alasan tidak digunakannya Pasal 338 KUHP. Aparat penegak hukum juga diharapkan lebih cermat dalam menentukan ketentuan pidana dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, KDRT, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Akila Aulia Rahma
Date Deposited: 08 Sep 2026 06:26
Last Modified: 08 Sep 2026 06:26
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/22384

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by