Zahara, Syiva (2026) SENGKETA PERJANJIAN GADAI SAWAH (GALA BLANG) BERDASARKAN AKTA PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Penelitian Di Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
COVER.pdf Download (161kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (3MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (3MB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (3MB) |
|
|
Text
SKRIPSI BISMILILLAH SIDANG FIx acc (1).pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
Abstract
RINGKASAN Gala blang merupakan praktik gadai sawah yang telah lama dilakukan oleh masyarakat Aceh berdasarkan hukum adat Aceh khususnya di kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen. Dalam pelaksanaannya, sering timbul sengketa akibat tidak adanya batas waktu gadai yang jelas, ketidakjelasan hak dan kewajiban para pihak, peralihan hak kepada ahli waris, rendahnya pemahaman terhadap hukum perjanjian, serta faktor ekonomi yang menghambat penebusan sawah. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum perjanjian gala blang berdasarkan akta di bawah tangan, faktor-faktor penyebab sengketa, serta mekanisme penyelesaiannya berdasarkan Hukum Adat Aceh dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan keuchik, tokoh adat, tokoh agama, pemberi gadai, dan penerima gadai di Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian gala blang yang dibuat berdasarkan akta di bawah tangan tetap diakui dalam Hukum Adat Aceh karena didasarkan pada kesepakatan para pihak dan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Penyelesaian sengketa gala blang juga mengutamakan musyawarah dan perdamaian melalui lembaga adat. Hal tersebut memiliki dasar hukum dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, khususnya Pasal 13 ayat (1), yang memberikan kewenangan kepada lembaga adat dalam menangani dan menyelesaikan perkara yang terjadi dalam masyarakat sesuai dengan ketentuan adat. Dalam perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), praktik gala blang dapat dikualifikasikan sebagai akad rahn, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Pasal 392 sampai Pasal 403 KHES, khususnya Pasal 396 KHES karena murtahin memanfaatkan objek gadai dalam jangka waktu yang lama dan perjanjian tidak mengatur secara jelas jangka waktu serta hak dan kewajiban para pihak. Sengketa umumnya timbul akibat ketidakjelasan isi perjanjian, peralihan hak kepada ahli waris, dan faktor ekonomi rahin. Penyelesaian sengketa lebih diutamakan melalui musyawarah adat, sedangkan menurut KHES penyelesaian harus menjamin pemenuhan hak para pihak sesuai ketentuan akad rahn serta memberikan ta'widh melalui mekanisme muqassah apabila terjadi kerugian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis menyarankan agar masyarakat membuat perjanjian gala blang secara tertulis dengan mencantumkan jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa, dan aparatur gampong bersama tokoh adat meningkatkan pembinaan serta sosialisasi mengenai praktik gala blang di lapangan agar dikonversi menuju skema syariah modern yang diakui dalam KHES, seperti menggabungkan akad rahn dengan akad ijarah (sewa sawah) atau mudharabah (bagi hasil pertanian) agar praktik gala blang terlaksana sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan. Kata Kunci: Sengketa, Gala Blang, Akta Di Bawah Tangan, Hukum Adat Aceh, KHES.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Syiva Zahara |
| Date Deposited: | 03 Sep 2026 08:33 |
| Last Modified: | 03 Sep 2026 08:33 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/22336 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




