RAMADHAN, MASKUR (2026) TINDAK PIDANA PENAMBANGAN EMAS ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI NOMOR 160/PID.SUS/2023/PN SGI.). S1 thesis, UNIVERSITAS MALIKUSSALEH.
|
Text
COVER.pdf Download (71kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (70kB) |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (375kB) |
|
|
Text
DAPUS.pdf Download (132kB) |
|
|
Text
FULL TEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penambangan emas ilegal berdasarkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 160/PID.SUS/2023/PN SGI dan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 25/PID.SUS.LH/2024/PT BNA. Masalah utama yang dikaji adalah konstruksi hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pekerja lapangan (operator dan penyaring emas) yang beroperasi tanpa izin resmi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (yuridis empiris Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penambangan emas ilegal di kawasan Geumpang didasarkan pada Pasal 158 jo. Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 yang berkualifikasi sebagai delik formil. Berdasarkan doktrin penyertaan (deelneming) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada pemodal (intellectual dader / DPO), melainkan melekat pula pada pekerja lapangan (operator excavator dan pekerja asbuk) karena terbukti memiliki kesadaran hukum (mens rea) dan keterlibatan fisik secara bersama-sama dalam melakukan ekstraksi emas tanpa izin resmi. (2) Pertimbangan Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh melakukan koreksi dan penyempurnaan yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sigli. Majelis Hakim PT Banda Aceh secara presisi mempertegas kualifikasi tindak pidana menjadi "turut serta melakukan penambangan tanpa izin" (medeplegen). Dari aspek strafmaat, Pengadilan Tinggi mengubah pidana penjara menjadi 2 (dua) tahun dan denda Rp25.000.000,- subsidair 1 bulan kurungan dengan menekankan fungsi pemidanaan yang edukatif dan keadilan proporsional bagi pekerja lapis bawah. Selain itu, kedua tingkat peradilan secara konsisten menolak perampasan barang bukti 1 unit excavator bagi negara dan memerintahkan pengembaliannya kepada saksi Mudatshir bin Sulaiman sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pihak ketiga beriktikad baik (third party in good faith). Kesimpulan penegakan hukum pidana minerba di tingkat implementasi cenderung menggunakan pendekatan "pukul rata" terhadap semua aktor yang terlibat di lokasi tambang tanpa terkecuali. Disarankan untuk Peningkatan Kesadaran Hukum.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | MASKUR RAMADHAN |
| Date Deposited: | 03 Sep 2026 03:09 |
| Last Modified: | 03 Sep 2026 03:09 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/22185 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




