Syofiatuddin, M. (2026) PENGUJIAN UNSUR MENS REA DALAM PENYALAHGUNAAN WEWENANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. S2 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Cover Tesis Syofiatuddin.pdf

Download (21kB)
[img] Text
Abstrak Tesis Syofiatuddin.pdf

Download (223kB)
[img] Text
Bab I Tesis Syofiatuddin.pdf

Download (420kB)
[img] Text
Daftar Pustaka Tesis Syofiatuddin.pdf

Download (208kB)
[img] Text
Tesis Syofiatuddin Full-text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Mens rea merupakan unsur penting dalam pertanggungjawaban pidana korupsi karena menentukan ada atau tidaknya niat jahat pelaku. Dalam penyalahgunaan wewenang menurut Pasal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur ini terletak pada menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Namun, tidak semua tindakan pejabat yang merugikan negara dianggap korupsi, karena bisa saja merupakan kesalahan administratif atau penggunaan diskresi tanpa niat jahat. Penelitian mengkaji Bagaimana pembuktian unsur mens rea dalam pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Bagaimana penerapan dan pengujian unsur mens rea oleh hakim dalam membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam praktik peradilan korupsi di Indonesia. Tujuan penelitian ini menganalisis pembuktian unsur mens rea dalam pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan menganalisis pengujian unsur mens rea oleh aparat penegak hukum dalam membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.Penelitian ini menggunakan jenis metode kualitatif, pendekatan hukum normatif, sifat penelitian prekriptif, data diperoleh dari data primer, data sekunder, data tersebut akan di analisis, kemudian hasil dari penelitian tersebut disusun secara sistematis untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang hendak diteliti.Hasil penelitian ini menunjukan pembuktian unsur mens rea dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang didasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, khususnya Pasal 17 dan Pasal 18 tentang larangan penyalahgunaan wewenang, dengan tindak pidana korupsi. Unsur mens rea dibuktikan melalui adanya kesengajaan pelaku untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Karena itu, pelanggaran prosedur, cacat administrasi, atau kerugian negara saja belum cukup untuk memidana seseorang. Hakim menilai mens rea dari fakta persidangan, seperti kewenangan, bentuk penyimpangan, pengetahuan pelaku, pihak yang diuntungkan, dan kerugian negara. Dari situ ditentukan apakah perbuatan tersebut hanya kesalahan administratif atau sudah menjadi tindak pidana korupsi.. Disarankan agar aparat penegak hukum, khususnya penyidik, penuntut umum, dan hakim, lebih cermat dan hati-hati dalam menilai unsur mens rea pada perkara penyalahgunaan wewenang, sehingga dapat dibedakan secara tegas antara maladministrasi dan tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Mensrea, Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang.

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum
Depositing User: M syofiatuddin syofiatuddin
Date Deposited: 02 Sep 2026 07:30
Last Modified: 02 Sep 2026 07:30
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/22154

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by