Rahayu, Mila (2026) TINDAK PIDANA PERJUDIAN MESIN PERMAINAN TEMBAK IKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
SKRIPSI MILA RAHAYU.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
RINGKASAN MILA RAHAYU NIM 220510189 TINDAK PIDANA PERJUDIAN MESIN PERMAINAN PERMAINAN TEMBAK IKAN DALAM PERSPEKTIFHUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Zulfan, S.H., M.Hum. dan Hasan Basri S.H., M.H.) Perjudian yang menggunakan media mesin permainan tembak ikan berkembang ditengah masyarakat. Mesin permainan tersebut didalamnya terdapat unsur taruhan dan keuntungan berupa uang atau hadiah, sehingga menimbulkan pelanggaran hukum. Selain hukum pidana nasional, Indonesia juga tidak terlepas dari ajaran agama. Secara tegas agama sangat melarang perjudian karena dipandang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Adapun permasalahan dalam penelitian ini membahas pengaturan hukum dan sanksi terhadap pelaku perjudian mesin permainan tembak ikan menurut hukum pidana dan hukum pidana Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan sanksi tindak pidana perjudian mesin permainan tembak ikan menurut hukum pidana dan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang merupakan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Dengan menggunakan metode berpikir dedukatif (cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus). Hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa pengaturan Tindak Pidana Perjudian Mesin Permainan Tembak Ikan dalam Hukum Pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo UndangUndang Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Penertiban Perjudian. Sedangkan dalam Hukum Islam Tindak Pidana Perjudian Mesin Permainan Tembak Ikan diatur melalui Al-Qur‟an dan Hadist. Namun, jenis hukuman ditentukan dalam Ijtihad yang sanksinya tidak ditentukan secara pasti dalam Nash. Perbandingan Pemidanaan Tindak Pidana Perjudian Mesin Permainan Tembak Ikan menurut Hukum Pidana dan Hukum Islam dapat disimpulkan bahwa Hukum Pidana untuk menentukan pemidanaan tindak pidana perjudian mesin permainan tembak ikan dapat dijatuhkan hukuman penjara maksimal 9 Tahun penjara serta hukuman tambahan berupa membayar denda. Sedangkan Hukum Islam perbuatan perjudian permainan mesin tembak ikan dapat dijatuhkan hukuman cambuk, penjara atau denda, dan penyitaan harta. Kesimpulan penelitian ini, perjudian mesin permainan tembak ikan dilarang baik menurut hukum pidana maupun hukum pidana Islam karena menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Saran dalam penelitian ini, penegakan hukum harus lebih tegas dalam menindak praktik perjudian mesin permainan tembak ikan dan kesadaran masyarakat mencegah terjadinya praktik perjudian. Kata Kunci : Tindak Pidana, Perjudian Mesin Permainan Tembak Ikan, Hukum Pidana, Hukum Islam
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mila Rahayu |
| Date Deposited: | 27 Aug 2026 08:22 |
| Last Modified: | 27 Aug 2026 08:22 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/21711 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




