AL MUKHTI, SAID FADHIL (2026) TANGGUNG JAWAB HUKUM PERDATA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK (Studi Penelitian Pada Kantor Notaris Di Wilayah Hukum Kabupaten Bireuen). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
cover said.pdf

Download (176kB)
[img] Text
abstrak said.pdf

Download (167kB)
[img] Text
bab 1 said.pdf

Download (342kB)
[img] Text
dapus said.pdf

Download (283kB)
[img] Text
SKRIPSI UP RAMA UNIMAL TEUKU SAID.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Tanggung jawab hukum perdata Notaris dalam pembuatan akta autentik merupakan kewajiban Notaris menjamin, dan memastikan akta tersebut telah dibuat dengan benar, dan sah sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menjadi landasan atau pedoman bagi Notaris dalam bertanggung jawab pada akta autentik yang dibuatnya. Notaris tidak boleh hanya sekedar membuat akta autentik, namun juga harus memeriksa kembali, dan membetulkan kesalahan tulis/kesalahan ketik pada akta yang dibuat tersebut dengan cermat dan teliti, agar tidak merugikan kedua belah pihak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan tanggung jawab hukum perdata Notaris dalam pembuatan akta autentik pada kantor Notaris di wilayah hukum Kabupaten Bireuen, dan menganalisis sanksi hukum perdata bagi Notaris yang dalam pembuatan akta autentiknya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif, melalui pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan seperti buku hukum, kamus hukum, dan jurnal hukum yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum perdata Notaris dalam pembuatan akta autentik pada kantor Notaris di wilayah hukum Kabupaten Bireuen menerapkan dan memberikan tanggung jawab hukum perdata Notaris dalam bentuk menanggung seluruh biaya pemulihan dan kerugian yang dialami/diderita para pihak penghadap, menanggung dan mengembalikan keseimbangan hak dan kekayaan para pihak penghadap pada kondisi semula atau sebelum terjadinya permasalahan akibat kesalahan dalam pembuatan akta autentik tersebut. Sanksi hukum perdata bagi Notaris yang dalam pembuatan akta autentiknya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu, Notaris wajib membayar ganti rugi biaya yang dikeluarkan pihak penghadap yang telah dirugikan untuk membuktikan kebenaran akta autentik, dan Notaris wajib membayar ganti rugi biaya administrasi dalam pembuatan akta autentik, biaya pengurusan berkas/dokumen pendukung dalam pembuatan akta autentik, dan biaya penyetoran pajak yang telah dibayarkan pihak penghadap. Disarankan agar sebaiknya Notaris bertanggung jawab dan tetap mengikuti pedoman yang dianjurkan dan dibenarkan secara hukum, tidak boleh melewati prosedur penting dalam pembuatan akta autentik hanya untuk kepentingan pribadi.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: SaidFAM Said/Fadhil Fadhil
Date Deposited: 27 Aug 2026 07:11
Last Modified: 27 Aug 2026 07:11
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/21706

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by