KHAIR, HAFIZHUL (2026) ANALISIS KEPASTIAN HUKUM GARIS SEMPADAN BANGUNAN TERHADAP PERLINDUNGAN TATA LINGKUNGAN DALAM PERATURAN DAERAH KOTA PARIAMAN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN GEDUNG. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
COVER.pdf

Download (115kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (212kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (372kB)
[img] Text
DAPUS.pdf

Download (167kB)
[img] Text
FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji ketidakpastian hukum mengenai Garis Sempadan Bangunan (GSB) dalam Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 telah menyerahkan wewenang penuh kepada pemerintah daerah untuk menetapkan jarak meteran GSB secara kontekstual melalui dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK). Didalam Peraturan Daerah Kota pariaman aturan jarak bangunan hanya dimuat secara abstrak berbasis asas kesehatan dan kenyamanan tanpa mencantumkan batasan angka meteran yang pasti. Rumusan masalah dalam penelitian ini berfokus pada dua hal, yaitu bagaimana kepastian hukum terhadap Garis Sempadan Bangunan dalam Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, serta bagaimana perlindungan tata lingkungan melalui Garis Sempadan Bangunan yang diatur dalam Perda tersebut. Untuk membedah masalah ini, penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis ini menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data sepenuhnya menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan (library research) dan analisis dokumen, yang meliputi bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (jurnal dan buku), serta bahan hukum tersier (kamus hukum). Seluruh data dianalisis secara kualitatif normatif dengan pisau analisis teori kepastian hukum Gustav Radbruch, teori perlindungan hukum, serta prinsip pembangunan lingkungan yang berkelanjutan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tidak adanya kejelasan angka meteran kuantitatif dalam Perda Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2013 menyebabkan nilai kepastian hukum (rechtssicherheit) tidak terpenuhi secara maksimal. Aturan yang kabur ini membuat regulasi kehilangan daya paksa, sehingga masyarakat mendirikan bangunan secara sembarangan yang memicu konflik horizontal antar tetangga serta melanggar prinsip pencegahan kerusakan lingkungan. Akibatnya, fungsi ekologis seperti ruang resapan air, sirkulasi udara, dan pencahayaan alami menjadi terabaikan karena bangunan didirikan terlalu rapat. Sebagai rekomendasi dan saran, peneliti menyarankan Pemerintah Kota Pariaman segera menyusun regulasi teknis (seperti Peraturan Walikota) atau melakukan revisi Perda untuk menegaskan batasan angka meteran GSB secara terukur dan jelas. Jarak kuantitatif ini wajib diintegrasikan secara ketat ke dalam sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan KRK sebagai syarat mutlak perizinan, disertai pengawasan lapangan yang konsisten serta penegakan sanksi administratif yang tegas (mulai dari penghentian pembangunan hingga pembongkaran paksa) demi kelestarian tata lingkungan yang berkelanjutan.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: HAFIZHUL KHAIR
Date Deposited: 12 Aug 2026 04:59
Last Modified: 12 Aug 2026 04:59
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/21134

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by