SIAHAAN, MAUDY APRILIA (2026) PEMULIHAN NAMA BAIK BAGI KORBAN SALAH TANGKAP DARI PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM (Studi Putusan No 10/Pid.Pra/2024/Pn.Bdg). S1 thesis, universitas malikussaleh.
|
Text
cover maudi.pdf Download (138kB) |
|
|
Text
abstrak maudi.pdf Download (200kB) |
|
|
Text
bab 1 maudi.pdf Download (425kB) |
|
|
Text
dapus maudi.pdf Download (286kB) |
|
|
Text
SKRIPSI MAUDY APRILIA SIAHAAN.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Pemulihan nama baik di dalam hukum pidana Indonesia terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai tindak pidana terhadap kehormatan dan pencemaran nama baik, yang pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap reputasi seseorang. Pada Pasal 98 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa “setiap orang yang dibebaskan dari segala tuduhan berhak mendapat pemulihan nama baik dan ganti rugi”. Kasus dalam putusan ini disebabkan karena Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan KUHAP, sehingga Majelis Hakim Praperadilan menyatakan penetapan tersangka tersebut batal demi hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemulihan nama baik akibat salah tangkap dalam perspektif kepastian hukum serta untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pemulihan nama baik bagi korban salah tangkap dalam perundang-undangan nasional. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini bersifat deskriptif yang bersumber dari data sekunder melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan berbagai sumber normatif yang berkaitan dengan permasalahan Penelitian ini juga menggunakan teknik analisis data kualitatif yang diolah secara sistematis. Pemulihan nama baik dari perspektif kepastian hukum pada Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2024/Pn.Bdg dalam praktiknya belum terlaksana secara baik dan belum sepenuhnya tercapai. Pemulihan nama baik tidak cukup hanya dengan pemulihan secara hukum tapi juga harus melakukan permintaan maaf kepada publik karena permasalahannya sudah tersebar di ruang publik. Pemulihan nama baik dalam hukum perundag-undangan nasional merupakan bentuk perlindungan hukum untuk mengembalikan kehormatan, martabat, dan kedudukan seseorang, salah satunya melalui rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan. Sebaiknya aparat penegak hukum lebih objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak sampai terjadi salah tangkap yang dapat merugikan hak orang lain serta pengaturan mengenai pemulihan nama baik dalam KUHAP serta undang-undang terkait sebaikanya diterapkan dengan lebih tegas agar korban salah tangkap bisa mendapatkan kembali nama baiknya dan dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakat.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | maudy aprilia siahaan |
| Date Deposited: | 11 Aug 2026 08:57 |
| Last Modified: | 11 Aug 2026 08:57 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/21071 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




