MUTHMAINNAH, SITI (2026) PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK ATAS KERUGIAN AKIBAT PEMBOBOLAN REKENING DI BANK. S1 thesis, universitas malikussaleh.
|
Text
cover mm.pdf Download (121kB) |
|
|
Text
abstrak mm.pdf Download (214kB) |
|
|
Text
bab 1 mm.pdf Download (304kB) |
|
|
Text
dapus mm.pdf Download (221kB) |
|
|
Text
SKRIPSI SITI MUTHMAINNAH.pdf Restricted to Registered users only Download (928kB) |
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong penggunaan layanan perbankan berbasis elektronik yang memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bank memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, menjaga keamanan dana serta data nasabah, dan memberikan perlindungan hukum. Namun, meningkatnya penggunaan layanan digital perbankan juga diikuti dengan munculnya berbagai kasus pembobolan rekening, seperti pencurian data, phishing, dan penyalahgunaan akses transaksi yang menyebabkan nasabah mengalami kerugian finansial. Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan hukum nasabah bank atas kerugian akibat pembobolan rekening serta bagaimana tanggung jawab hukum bank terhadap kerugian nasabah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan cara mengkaji ketentuan hukum, konsep, serta teori yang berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah dan tanggung jawab bank atas kerugian akibat pembobolan rekening. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum nasabah bank atas kerugian akibat pembobolan rekening diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 29 Undang-Undang Perbankan, menjaga rahasia bank berdasarkan Pasal 40, serta memberikan perlindungan dan ganti rugi kepada nasabah sesuai Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab hukum bank timbul apabila kerugian terjadi akibat kelemahan sistem, kelalaian pengawasan, atau kebocoran data yang berada dalam penguasaan bank, namun dapat dikecualikan apabila kerugian disebabkan oleh kesalahan nasabah sendiri. Disarankan agar dilakukan penguatan regulasi yang mewajibkan bank menerapkan standar keamanan sistem elektronik, serta bank meningkatkan edukasi keamanan digital kepada nasabah guna meminimalkan pembobolan rekening dan memperjelas tanggung jawab hukum antara bank dan nasabah.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | SITI MUTHMAINNAH |
| Date Deposited: | 11 Aug 2026 08:54 |
| Last Modified: | 11 Aug 2026 08:54 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/21068 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




