Putra, Najuasah (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERLAWANAN TEREKSEKUSI ATAS SITA EKSEKUSI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor: 16/Pdt.Bth/2022/PN Ktn). S2 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Najuasah Putra 217410102016 Cover.pdf

Download (13kB)
[img] Text
Najuasah Putra 217410102016 Abstrak.pdf

Download (11kB)
[img] Text
Najuasah Putra 217410102016 BAB 1.pdf

Download (370kB)
[img] Text
Najuasah Putra 217410102016 Daftar Pustaka.pdf

Download (75kB)
[img] Text
Najuasah Putra 217410102016 Perlindungan Hukum Terhadap Perlawanan Tereksekusi Atas Sita Eksekusi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 16 Pdt Bth 2022 PN Ktn) Tesis Lengkap.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Perlawanan tereksekusi atas sita eksekusi akan menjadi suatu perkara baru terhadap putusan berkekuatan hukum tetap yang harus mendapatkan penyelesaian berdasarkan Pasal 381 Rv, sehingga tertundalah pelaksanaan putusan hingga perkara a qou selesai. Akan tetapi dalam perlawanan tereksekusi tersebut tidak dilakukan penundaan atas pelaksanaan putusan yang memperhatikan asas kasuitis dan asas eksepsional, seharusnya hakim dalam ini dapat menunda pelaksanaan eksekusi yang juga merupakan bagian akhir dari sebuah proses dalam perkara perdata. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis pelindungan hukum terhadap perlawanan tereksekusi dalam perkara perdata, dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap perlawanan tereksekusi dalam perkara nomor 16/Pdt.Bth/2022/PN Ktn. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, pendekatan penelitian menggunakan yuridis normatif, penelitian ini bersifat preskriptif, sumber data yang terdiri dari data primer, data sekunder dan data tersier, pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap perlawanan tereksekusi mengacu pada Pasal 207 HIR dan Pasal 225 RBg yang diberikan oleh Negara untuk melindungi hak-hak pihak tereksekusi yang mampu membuktikan alas hak terhadap objek eksekusi. Perlawanan tereksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan eksekusi, dan perlawanan tereksekusi harus diajukan sebelum eksekusi dijalankan. Pertimbangan hakim terhadap perlawanan tereksekusi atas sita eksekusi (studi putusan nomor: 16/Pdt.Bth / 2022 /PN Kutacane) menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan dalam perkara a quo tidak beralasan hukum; dan perlawanan para pelawan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar; maka perlawanan para pelawan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Disarankan kepada Mahkamah Agung agar perlu kiranya membuat dan mengatur secara komprehensif terkait upaya hukum biasa dan luar biasa yang disesuaikan dengan perkembangan hukum, selain itu Hakim dalam perkara ini harus lebih teliti dan cermat dalam mempertimbangkan putusannya, serta lebih memperhatikan rasa keadilan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak para pencari keadilan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perlawanan Tereksekusi, Sita Eksekusi.

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum
Depositing User: Najuasah Putra
Date Deposited: 13 May 2024 09:05
Last Modified: 13 May 2024 09:05
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/2053

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by