ZENDRATO, DESY RAHMAYANI (2026) KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) AMICUS CURIAE DALAM SENGKETA PEMILIHAN PRESIDEN TAHUN 2024 DI MAHKAMAH KONSTITUSI. S1 thesis, universitas malikussaleh.
|
Text
cover ds.pdf Download (168kB) |
|
|
Text
abstrak ds.pdf Download (214kB) |
|
|
Text
bab 1 ds.pdf Download (524kB) |
|
|
Text
dapus ds.pdf Download (233kB) |
|
|
Text
SKRIPSI_DESY RAHMAYANI ZENDRATO.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kehakiman tertinggi memiliki kewenangan memutus PHPU, termasuk Pemilu Presiden 2024, yang dalam praktiknya sering menimbulkan sengketa akibat dugaan pelanggaran pemilu dan berdampak pada kepercayaan publik serta stabilitas politik. Dalam proses tersebut muncul Amicus Curiae yang memberikan pendapat hukum (amicus brief), meskipun secara normatif tidak berkedudukan sebagai pihak berperkara dan hanya bersifat pemberi pandangan hukum. Namun, pengaturannya dalam Pasal 14 Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005 belum tegas sehingga menimbulkan ketidakpastian status dan perbedaan penafsiran, meskipun terdapat 23 pengajuan Amicus Curiae dalam PHPU 2024 yang menunjukkan tingginya partisipasi publik. Kondisi ini menunjukkan perlunya kejelasan kedudukan hukum Amicus Curiae serta peran pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap amicus brief dalam sengketa PHPU Presiden 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum normatif yang bersifat konseptual. Data diperoleh melalui teknik library research dengan mengumpulkan dan mengkaji dokumen hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum (legal standing) Amicus Curiae dalam sengketa Pemilihan Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi dibatasi hanya sebagai pihak ketiga non-litigatif yang tidak memiliki status sebagai pihak berperkara, tidak mempunyai hak prosedural dalam persidangan, serta tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana diatur secara limitatif dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 juncto Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024. Adapun terhadap amici brief yang diajukan, Mahkamah Konstitusi membatasi kedudukannya hanya sebagai bahan pertimbangan hukum yang bersifat persuasif dan fakultatif, bukan sebagai alat bukti maupun dasar yang mengikat hakim, sehingga penggunaannya sepenuhnya bergantung pada independensi hakim dalam membentuk ratio decidendi dan menjatuhkan putusan yang berkeadilan konstitusional. Disarankan agar Mahkamah Konstitusi perlu menetapkan pengaturan yang tegas mengenai kedudukan hukum dan mekanisme Amicus Curiae untuk menjamin kepastian hukum dalam sengketa Pemilihan Presiden.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | DESY RAHMAYANI ZENDRATO |
| Date Deposited: | 16 Jul 2026 07:38 |
| Last Modified: | 16 Jul 2026 07:38 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/20443 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




