NURMAIMI, NURMAIMI (2026) IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 12/PUU/XXII/2024 TERHADAP PRAKTIK RANGKAP JABATAN CALON KEPALA DAERAH DALAM PEMILUKADA. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
DAPUS.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
SKRIPSI NURMAIMI FULL.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Pemilihan Umum Kepala Daerah menghadapi persoalan hukum ketika calon legislatif terpilih diperbolehkan mencalonkan diri tanpa kewajiban mengundurkan diri karena belum dilantik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Celah tersebut bersumber dari Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang hanya mewajibkan pengunduran diri bagi anggota legislatif aktif, dan dipertegas melalui Putusan MK No 12/PUU/XXII/2024 yang membolehkan caleg terpilih tetap maju dalam Pemilukada. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan, yaitu pengaturan praktik rangkap jabatan oleh calon kepala daerah dalam Pemilukada serta implikasi hukum Putusan MK Nomor 12/PUU/XXII/2024 terhadap praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan rangkap jabatan calon kepala daerah dan menganalisis dampak yuridis putusan MK tersebut terhadap integritas dan keadilan pemilihan kepala daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan Putusan MK No. 12/PUU/XXII/2024, Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan rangkap jabatan bagi calon kepala daerah dalam Pemilukada diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mewajibkan anggota DPR, DPD, dan DPRD mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, kemudian dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, Nomor 91/PUU-XXII/2024, dan Nomor 176/PUU-XXI/2024 yang menegaskan larangan mandat ganda dalam jabatan publik. Mahkamah menyatakan calon legislatif terpilih yang belum dilantik tidak dipersamakan dengan pejabat aktif sehingga belum wajib mengundurkan diri, namun tetap harus membuat surat pernyataan bersedia melepaskan kedudukan apabila dilantik dan tetap maju dalam Pemilukada. Ketentuan ini melahirkan mekanisme conditional resignation sebagai bentuk perlindungan hak politik berdasarkan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 22E UUD 1945, sekaligus menutup kekosongan norma, menjaga kepastian hukum, dan mencegah benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kesimpulannya, pengaturan rangkap jabatan calon kepala daerah telah memberikan kewajiban mundur bagi anggota legislatif aktif dan diperkuat Putusan MK No. 12/PUU/XXII/2024 melalui mekanisme conditional resignation yang mencegah status ganda sekaligus tetap melindungi hak politik caleg terpilih. Disarankan agar aturan teknis dalam PKPU diperjelas serta pemerintah dan KPU menyusun pedoman terpadu agar tidak menimbulkan multitafsir.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | NURMAIMI . |
| Date Deposited: | 08 Jul 2026 06:21 |
| Last Modified: | 08 Jul 2026 06:21 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/20332 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




