RIZGAN, NAJUA MUTYA (2026) PENGATURAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN PENGIDAP SKIZOFRENIA PARANOID DALAM KUHP. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
cover.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
abstrak.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
bab 1.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
dapus.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
NAJUA MUTYA RIZGAN.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Individu dengan skizofrenia paranoid secara klinis berada dalam keadaan kehilangan kemampuan membedakan antara kenyataan dan khayalan, sehingga asas kesalahan (schuld) dalam hukum pidana tidak dapat diterapkan secara penuh. KUHP baru telah membawa perubahan paradigma dari pendekatan yang retributif menuju rehabilitatif dan restoratif, namun secara implementatif ketentuan tersebut belum mampu menjawab problem klasik berupa ketidakpastian hukum yang selama ini muncul dalam penerapan Pasal 44 KUHP lama. Ketiadaan peraturan pelaksana dan pedoman teknis menjadikan pelaku dengan skizofrenia paranoid tetap berada dalam posisi yang rentan terhadap kesalahan penerapan hukum. Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengkaji arah kebijakan hukum pidana Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku dengan gangguan jiwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; 2. Untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku pembunuhan yang mengidap skizofrenia paranoid menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KKUHP. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier dalam penelitian ini dikumpulkan menggunakan teknik library research, yang hasilnya akan dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menemukan jawaban dari masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: 1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang lebih manusiawi. Melalui Pasal 38 KUHP, 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku pembunuhan pengidap skizofrenia paranoid dalam KUHP baru berupa hak pemeriksaan kesehatan mental (visum et repertim), hak pendampingan dan bantuan hukum dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, keluarga juga berhak mengajukan bantuan hukum melalui Bantuan Hukum Nasional (BPHN) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) setempat, rehabilitas medis menjadi hukuman pokok timbang hukuman penjara, Berdasarkan hal tersebut, penulis menyarankan agar pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penanganan pelaku tindak pidana yang mengidap gangguan jiwa, khususnya skizofrenia paranoid, serta agar aparat penegak hukum memiliki pedoman teknis yang jelas dan meningkatkan koordinasi dengan tenaga medis psikiatri dalam menilai kemampuan bertanggung jawab pelaku, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan hukum dan rehabilitasi. Kata Kunci : KUHP Baru, Skizofrenia paranoid, Pelaku Pembunuhan
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Najua Mutya Rizgan |
| Date Deposited: | 08 Jul 2026 03:20 |
| Last Modified: | 08 Jul 2026 03:20 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/20328 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




