PRATIWI, SARTIKA (2026) PENERAPAN HUKUMAN ALTERNATIF BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE. S1 thesis, UNIVERSITAS MALIKUSSALEH.

[img] Text
cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (1MB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
dapus.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SARTIKA PRATIWI fuII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
Official URL: https://unimal.ac.id/

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika. Hukuman alternatif, terutama rehabilitasi menjadi pilihan yang lebih humanis untuk memulihkan pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun dalam praktiknya di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, penerapan konsep ini belum optimal, dikarenakan dalam praktik penanganan kasus narkotika tidak disertai rekomendasi dari pihak Badan Narkotika Nasional Kota Lhokseumawe. Secara teoritis penelitian ini berlandaskan pada konsep rehabilitasi yang menekankan pemulihan pelaku dan korban penyalahgunaan narkotika yang tidak terbukti terlibat jaringan peredaran narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam menerapkan hukuman alternatif serta menganalisis akibat hukum yang timbul dari penerapan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana narkotika Di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius yang berdampak pada kesehatan, sosial, dan keamanan masyarakat. Hukuman alternatif menggunakan pendekatan hukum yang menawarkan opsi di luar pemenjaraan seperti rehabilitasi, kerja sosial, denda, atau program pengawasan tertentu. Hukuman alternatif seperti rehabilitasi medis lebih diarahkan untuk memutus lingkaran kecanduaan dan membantu pelaku kembali produktif di masyarakat. Putusan yang diambil oleh hakim dalam menyelesaikan suatu perkara berdasarkan fakta hukum, alat bukti, norma hukum, dan keyakinan hakim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari data primer melalui wawancara dengan aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi, BNN, konselor rehabilitasi, masyarakat, serta pelaku narkotika, disertai dokumentasi dan observasi lapangan serta data skunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur dan dokumen terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai penerapan hukuman alternatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman alternatif Di Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah dilaksanakan namun belum efektif. Dari 73 Kasus narkotika pada tahun 2024, hanya 16 kasus yang mendapatkan pendekatan rehabilitasi. Selain itu, terdapat kasus yang secara substansi memenuhi syarat rehabilitasi namun tetap diselesaikan melalui jalur formal dengan hukuman penjara. Maka dari itu pertimbangan hakim dalam menerapkan hukuman alternatif bagi pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Lhokseumawe harus memenuhi aspek hukum yang terdapat dalam Pasal 54, Pasal 103, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, hasil asesmen medis, tingkat keterlibatan pelaku, tujuan pemidanaan, aspek kemanusiaan dan kondisi lembaga pemasyarakan yang over kapasitas. Penerapan rehabilitasi menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan prinsip keadilan substantif dengan melihat pelaku sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan perawatan dan pembinaan. Rehabilitasi juga sejalan dengan tujuan Undang-Undang Narkotika yang tidak hanya menitikberatkan pada pemberantasan tindak pidana narkotika, tetapi juga memberikan perlindungan dan pemulihan kepada pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika. Akibat hukum terapkannya hukuman alternatif bagi pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengakibatkan pelaku penyalahgunaan narkotika dari pidana penjara menjadi rehabilitasi yang diberikan terutama kepada penyalahguna yang terbukti tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba akan mendapatkan perawatan medis dan sosial. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa penerapan hukuman alternatif bagi pelaku tindak pidana narkotika Di Pengadilan Negeri Lhokseumawe belum berjalan optimal dan masih menghadapi kendala struktural dan kultural. Oleh karena itu penerapannya masih memerlukan dukungan berupa fasilitas rehabilitasi yang memadai, koordinasi antarinstansi yang lebih baik, serta peningkatan pemahaman masyarakat agar tujuan rehabilitasi sebagai sarana pemulihan dan reintegrasi sosial dapat tercapai secara optimal. Kata Kunci: Asesment, Rehabilitasi, Narkotika.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: SARTIKA PRATIWI
Date Deposited: 02 Jul 2026 02:37
Last Modified: 02 Jul 2026 02:37
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/20258

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by