SYAHBANA, RIZKI (2026) ANALISIS YURIDIS ALASAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN ULTRA PETITA DALAM TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA (Studi Putusan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN Jkt Utr). S1 thesis, UNIVERSITAS MALIKUSSALEH.

[img] Text
cover.pdf

Download (226kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (273kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (5MB)
[img] Text
dapus.pdf

Download (5MB)
[img] Text
SKRIPSI RIZKI SYAHBANA Full.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)
Official URL: https://unimal.ac.id/

Abstract

ABSTRAK Fenomena putusan hakim yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (ultra petita), yang menimbulkan perdebatan dalam hukum pidana terkait kepastian hukum, keadilan, dan asas legalitas. Sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN Jkt Utr tentang penjatuhan putusan ultra petita dalam kasus tindak pidana penodaan agama. Secara normatif tindak pidana penodaan agama diatur pada Pasal 156 huruf a (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) KUHP. Dalam penegakan hukum, hakim memiliki peran penting, namun sering muncul putusan ultra petita, hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ultra petita serta menganalisis putusan tersebut dalam kasus tindak pidana penodaan agama berdasarkan Putusan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN Jkt Utr. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ultra petita dan bagaimana analisis terhadap putusan ultra petita dalam kasus tindak pidana penodaan agama berdasarkan Putusan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN Jkt Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan kasus, pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan, serta analisis yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan Putusan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN Jkt Utr dinilai kurang sesuai, hal ini dikarenakan hakim menafsirkan unsur penodaan agama secara luas dengan menitikberatkan pada dampak sosial daripada niat subjektif terdakwa, sehingga menjatuhkan pidana yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun, Hakim memutus pidana penjara selama 2 tahun Putusan tersebut dipandang berpotensi merusak prinsip kepastian hukum, independensi peradilan, dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat, serta membuka peluang penyalahgunaan pasal penodaan agama di masa mendatang. Oleh karena itu, disarankan kepada Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya perlu menyusun pedoman yang lebih jelas mengenai penerapan putusan ultra petita dalam perkara pidana guna menjamin kepastian hukum, keseragaman putusan, dan independensi hakim. Selain itu, hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum lainnya hendaknya mengedepankan pembuktian yang objektif berdasarkan fakta persidangan serta tetap memperhatikan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan berekspresi guna mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang. Kata Kunci: Ultra Petita, Hakim, Tindak Pidana Penodaan Agama

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: RIZKI SYAHBANA
Date Deposited: 30 Jun 2026 07:11
Last Modified: 30 Jun 2026 07:11
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/20227

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by