ANANDARI, RAHAYU (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN SESEORANG (Studi Putusan No. 166/Pid.B/2022/PN Lsm). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
cover.pdf

Download (93kB)
[img] Text
ringkasan.pdf

Download (94kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (324kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (171kB)
[img] Text
RAHAYU ANANDARI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP merupakan kejahatan yang dilakukan melalui kebohongan dan manipulasi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Putusan No. 166/Pid.B/2022/PN Lhokseumawe menggambarkan kasus penipuan bermodus investasi, di mana terdakwa membujuk korban menanamkan modal pada usaha fiktif dengan janji keuntungan tinggi dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,7 miliar. Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan investasi dan pertimbangan hakim dalam Putusan No. 166/Pid.B/2022/PN Lsm. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan sekunder melalui sumber data utama berupa putusan No.166/Pid.B/2022/PN.Lsm. Analisis data dilakukan secara deskriptif (descriptive analysisis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam tindak pidana penipuan investasi pada Putusan Nomor 166/Pid.B/2022/PN Lsm telah terpenuhi sesuai dengan unsur-unsur teori hukum pidana. Unsur actus reus terbukti melalui rangkaian tipu muslihat dan penyerahan dana oleh korban, sementara unsur mens rea terlihat dari kesengajaan terdakwa untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Kemampuan bertanggung jawab terdakwa tidak diragukan, dan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa dapat dikenai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku. Pertimbangan hakim dalam Putusan No. 166/Pid.B/2022/PN Lsm menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, namun pertimbangannya masih normatif dan formalistik, belum menilai karakteristik khusus penipuan investasi serta dampaknya terhadap korban. Pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam penipuan investasi pada Putusan No. 166/Pid.B/2022/PN Lsm telah terpenuhi sesuai unsur actus reus dan mens rea, dengan terdakwa terbukti bersalah tanpa alasan pembenar atau pemaaf. Hakim menyatakan bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP, meski pertimbangannya masih normatif dan formalistik, sehingga disarankan untuk mempertimbangkan pemulihan kerugian dan karakteristik khusus kejahatan investasi.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Rahayu Anandari
Date Deposited: 23 Jun 2026 05:27
Last Modified: 23 Jun 2026 05:27
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/20133

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by