ALUALA, PUSKI (2026) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU DALAM KASUS KEKERASAN TERHADAP MURID DI SEKOLAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN (Studi Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN.Drh). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
cover.pdf

Download (443kB)
[img] Text
ringkasan.pdf

Download (611kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (599kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (326kB)
[img] Text
RSKRIPSI PUSKI ALUALA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Guru berperan sebagai pendidik yang memiliki figur sekaligus kritis dalam mendisiplinkan murid. Namun, dalam Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN.Drh, dimana guru dihukum karena memukul murid dalam mendidik, sehingga muncul pertanyaan mengenai batas antara tindakan disiplin (tuchrecht) dan kekerasan menurut hukum pidana serta relasinya dengan perlindungan hukum bagi guru yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Persoalan tersebut menjadi dasar dalam penelitian ini untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi guru yang melakukan tindakan pendisiplinan yang dinilai sebagai kekerasan terhadap murid, serta bagaimana hakim menilai dan menarik batas antara tindakan disiplin dan kekerasan terhadap peraturan perundang-undangan dimaksud dengan tujuan memberikan kontribusi teoritis bagi pengembangan ilmu hukum pidana dan manfaat praktis bagi pemangku kepentingan dalam penyusunan, interpretasi, dan penerapan regulasi terkait. Perlindungan hukum adalah upaya negara mengayomi hak seseorang dari tindakan yang merugikan. Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, guru merupakan tenaga profesional yang bertugas mendidik, mengajar, dan membimbing murid. Hubungan guru dan murid menimbulkan praktik pendisiplinan yang kadang dikategorikan sebagai kekerasan, sehingga diperlukan perlindungan hukum bagi guru saat menjalankan tugas profesional tanpa mengabaikan hak murid sebagai subjek yang juga wajib dilindungi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen meliputi perlindungan preventif melalui pembinaan, serta pedoman pelaksanaan tugas, dan perlindungan represif berupa pendampingan serta pembelaan hukum, namun perlindungan tersebut gugur apabila perbuatan guru memenuhi unsur tindak pidana vi kekerasan terhadap anak. Berdasarkan Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN Drh, hakim menegaskan batas tegas antara disiplin edukatif dan kekerasan dengan menilai bentuk perbuatan dan akibat yang ditimbulkan, di mana tindakan fisik yang menimbulkan rasa sakit atau luka dinyatakan sebagai kekerasan yang dilarang hukum, sehingga dalih kewenangan mendisiplinkan murid tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana dan justru menegaskan kewajiban guru untuk menghormati serta melindungi martabat peserta didik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi guru diberikan secara preventif dan represif, namun gugur apabila guru melakukan kekerasan terhadap anak, sehingga disarankan kepada pemerintah daerah menetapkan batas kewenangan pendisiplinan guru agar tercipta kepastian hukum dan terhindar dari tindak pidana terhadap anak.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: PUSKI ALUALA
Date Deposited: 23 Jun 2026 08:58
Last Modified: 23 Jun 2026 08:58
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/20124

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by