ROZI, PAHRUR (2026) ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK ULAYAT RAJO SILAYANG JULU ANTARA PIHAK KELUARGA HERI SAPUTRA DENGAN PIHAK KELUARGA RAMLI LUBIS (STUDI PUTUSAN NOMOR: 09/Pdt.G/2021/PN.Psb.). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
cover.pdf Download (21kB) |
|
|
Text
ringkasan.pdf Download (199kB) |
|
|
Text
bab 1.pdf Download (384kB) |
|
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (422kB) |
|
|
Text
SKRIPSI PAHRUR ROZI full text .pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Hak ulayat yaitu kewenangan masyarakat adat untuk mengambil manfaat dari sumber kekayaan alam termasuk didalamnya tanah guna untuk memenuhi kebutuhan hidup selagi masih di wilayah lingkungan adatnya. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yakni pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa tanah hak ulayat Silayang Julu antara Pihak Keluarga Heri Saputra dengan Pihak Keluarga Ramli Lubis berdasarkan Putusan Nomor : 09/Pdt.G/2021/PN.Psb, kendala dan solusi dalam penyelesaian sengketa tanah hak ulayat Silayang Julu antara Pihak Keluarga Heri Saputra dengan Pihak Keluarga Ramli Lubis berdasarkan Putusan Nomor : 09/Pdt.G/2021/PN.Psb. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa tanah hak ulayat Silayang Julu antara Pihak Keluarga Heri Saputra dengan Pihak Keluarga Ramli Lubis berdasarkan Putusan Nomor : 09/Pdt.G/2021/PN.Psb, kendala dan solusi dalam penyelesaian sengketa tanah hak ulayat Silayang Julu antara Pihak Keluarga Heri Saputra dengan Pihak Keluarga Ramli Lubis berdasarkan Putusan Nomor : 09/Pdt.G/2021/PN.Psb. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundangan undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim adalah Bukti bukti berupa keterangan saksi, sejarah penguasaan, serta dokumen administrasi yang diajukan para pihak menjadi dasar utama penilaian hakim. Dalam putusan tersebut hakim memutuskan menolak semua gugatan penggugat karena penggugat tidak dapat menunjukkan bukti konkret tentang gugatannya, walaupun terbukti bahwa baik keluarga Heri Saputra maupun keluarga Ramli Lubis adalah sama-sama cucu kemanakan dari pucuk adat/ninik mamak yang menguasai tanah ulayat yang disengketakan dan mereka memiliki kedudukan hukum yang sama. Kendala dan solusi yaitu Gugatan Penggugat tidak jelas kabur (obscuur libel), Kontradiksi antara posita dengan petitum gugatan, Terjadinya penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan gugatan wanprestasi. Selain itu solusi penyelesaian sengketa tanah ulayat tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan hukum perdata formal semata, melainkan juga harus mempertimbangkan eksistensi hukum adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Kompleksitas sengketa muncul karena tanah ulayat memiliki karakter komunal yang berkaitan dengan penguasaan turun-temurun, hubungan genealogis, dan legitimasi adat yang sering kali tidak didukung oleh alat bukti tertulis secara lengkap. Diharapkan untuk membuat aturan tertulis internal mengenai tata cara pengelolaan, pembagian hasil, dan mekanisme pengambilan keputusan atas tanah ulayat sebagai pedoman yang mengikat bagi seluruh anggota kaum. Kata Kunci : Sengketa Tanah, Tanah Ulayat, Pertimbangan Hakim.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | PAHRUR ROZI PAHRUR ROZI |
| Date Deposited: | 18 Jun 2026 04:14 |
| Last Modified: | 18 Jun 2026 04:14 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/20092 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




