Saputra, Nanda Setia (2026) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI PENELITIAN DI KEPOLISAN RESOR SIBOLGA). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
Cover pdf.pdf Download (52kB) |
|
|
Text
Abstrak pdf.pdf Download (108kB) |
|
|
Text
Bab 1 pdf.pdf Download (183kB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka pdf.pdf Download (110kB) |
|
|
Text
SKRIPSI_NANDA SETIA SAPUTRA_220510161.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks, karena pelaku tidak hanya tunduk pada ketentuan pidana umum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tetapi juga terikat pada kode etik profesi dan mekanisme disiplin internal Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d serta Pasal 10. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh anggota Polri melalui jalur kode etik, serta untuk mengidentifikasi kendala dan upaya yang ditempuh dalam penyelesaiannya di Polres Sibolga. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalah tersebut adalah menggunakan jenis penelitian yuridis emipiris, melalui pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan seperti buku-buku hukum dan jurnal yang relavan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian tindak pidana KDRT oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui kode etik dilakukan oleh Divisi Propam melalui pemeriksaan etik dan sidang KKEP, dengan sanksi mulai dari ringan hingga PTDH. Kendala yang dihadapi meliputi keengganan korban melapor, keterbatasan saksi independen, anggapan KDRT sebagai urusan privat, serta hambatan administratif dan teknis. Upaya yang dilakukan meliputi sosialisasi hukum, mekanisme pelaporan yang aman, penempatan pelaku pada jabatan non-operasional, koordinasi dengan Unit PPA, pemberdayaan Bhayangkari, dan tes psikologi berkala bagi anggota. Berdasarkan temuan penelitian, disarankan agar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memperkuat penegakan kode etik terhadap anggota Polri pelaku KDRT melalui proses yang transparan, objektif, dan tegas guna menjaga integritas institusi serta memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, Polres Sibolga diharapkan meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan KDRT melalui pengawasan psikologis, pembinaan mental, penyediaan akses pelaporan yang aman, serta penguatan koordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Bhayangkari dalam pendampingan korban. Kata Kunci: Tindak Pidana Kekerasan, Rumah Tangga, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Nanda Setia Saputra |
| Date Deposited: | 15 Jun 2026 03:27 |
| Last Modified: | 15 Jun 2026 03:27 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/20046 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




