AGUSSALIM, AGUSSALIM (2026) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI AKIBAT KEBOCORAN DATA NASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
COVER AGUSSALIM.pdf Download (187kB) |
|
|
Text
ABSTRAK AGUSSALIM.pdf Download (285kB) |
|
|
Text
BAB 1 AGUSSALIM.pdf Download (526kB) |
|
|
Text
DAPUS AGUSSALIM.pdf Download (291kB) |
|
|
Text
SKRIPSI_AGUSSALIM_220510194.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meningkatnya pemanfaatan teknologi digital telah membuka kerentanan baru terhadap penyalahgunaan data pribadi, yang tercermin dari maraknya insiden kebocoran data di Indonesia sejak tahun 2021 hingga puncaknya pada kebocoran Pusat Data Nasional tahun 2024. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi serta tanggung jawab hukum pemerintah akibat kebocoran data nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi akibat kebocoran data nasional, serta tanggung jawab hukum pemerintah akibat kebocoran Pusat Data Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada pendekatan perundang-undangan, kasus serta historis yang relevan sebagai dasar analisis terhadap permasalahan yang dikaji. Berdasarkan hasil penelitian, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan perlindungan hukum melalui dua bentuk, yaitu perlindungan preventif melalui pengaturan hak subjek data dan kewajiban pengendali data, serta perlindungan represif melalui sanksi administratif, pidana, dan perdata. Tanggung jawab hukum pemerintah atas kebocoran Pusat Data Nasional tahun 2024 bersifat multidimensi, meliputi tanggung jawab administratif berdasarkan Pasal 57 UU PDP, perdata berdasarkan Pasal 12 UU PDP dan Pasal 1365 serta Pasal 1366 KUHPerdata, serta pidana berdasarkan Pasal 67 UU PDP dan Pasal 30 UU ITE. Namun efektivitasnya masih terhambat oleh belum terbentuknya lembaga pengawas independen dan belum disahkannya peraturan pelaksana UU PDP. Disarankan kepada pemerintah untuk segera membentuk lembaga pengawas independen dan mengesahkan peraturan pelaksana UU PDP, serta kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan ketentuan perlindungan data pribadi secara konsisten dan tegas guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh subjek data pribadi.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Agus Salim Salim |
| Date Deposited: | 11 Jun 2026 02:52 |
| Last Modified: | 11 Jun 2026 02:52 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/20011 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




