CHARISMA, FEBY (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bireun). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
Cover.pdf Download (193kB) |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (161kB) |
|
|
Text
Bab I pdf.pdf Download (434kB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka pdf.pdf Download (264kB) |
|
|
Text
Skripsi Feby Charisma lengkap.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Abstract
Anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah seseorang anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun diduga melakukan tindak pidana perhatian pemerintah terhadap perkembangan anak tersebut sangat diperlukan terlebih karena masa kanak-kanak merupakan periode keemasan dalam pembentukan watak, kepribadian dan karakter diri seorang manusia, yang memberikan pengaruh besar terhadap kemampuan anak di masa depan setelah dewasa. Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika dan mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dalam perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut yaitu menggunakan jenis penelitian normatif berdasarkan studi putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2022/PNBireun dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, norma-norma hukum atau kaidah-kaidah. Metode pengumpulan data dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan (library research) dan diolah secara kualitatif sehingga hasilnya akan disajikan secara deskriptif dan dapat dipahami pembaca dengan mudah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengadilan Negeri Bireun telah berupaya melakukan proses perlindungan hukum terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim Anak berupaya mewujudkan proses perlindungan hukum dengan memenuhi hak-hak anak selama proses pemeriksaan, serta mengupayakan penyelesaian perkara melalui diversi.(2) Pertimbangan Hakim memutuskan perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor:1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bireun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Penulis menyararankan dalam memberikan perlindungan maksimum terhadap Anak, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk merevisi UndangUndang SPPA dengan menghilangkan pembatasan diversi sebagaimana diatur pada pasal 7 ayat (2) yaitu diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, sehingga undang-undang tersebut benar-benar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap vi semua anak pada semua tindak pidana. Hakim yang menangani perkara anak penyalahguna narkotika perlu memberi putusan yang lebih mempertimbangkan kepentingan perlindungan hukum terhadap anak, yaitu dengan mengutamakan proses pemulihan terhadap kecanduan anak melalui lembaga rehabilitasi, serta menghindari pemidanaan kepada anak dan Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk sepenuhnya menanggung biaya rehabilitasi anak penyalahguna narkotika dengan standar biaya yang lebih layak, sehingga setiap anak penyalahguna narkotika dapat menjalani pemulihan di lembaga rehabilitasi. Kata kunci: anak yang melakukan tindak pidana, narkotika, putusan.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | feby Charisma |
| Date Deposited: | 21 May 2026 03:36 |
| Last Modified: | 21 May 2026 03:36 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/19819 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




