HARAHAP, MAHARADIN (2026) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WHISTLEBLOWER (PELAPOR TINDAK PIDANA) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
cover_260416_123149.pdf Download (100kB) |
|
|
Text
ringkasan_260416_123211.pdf Download (95kB) |
|
|
Text
bab 1_260416_123136.pdf Download (394kB) |
|
|
Text
daftar pustaka_260416_123200.pdf Download (233kB) |
|
|
Text
SKRIPSI MARAHADIN HARAHAP_260416_122736.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Eksistensi whistleblower masih memiliki kekurangan dalam hal regulasi dan praktik di negara kita. Walaupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah disahkan, pemberian perlindungan terhadap whistleblower masih belum kompleks terdapat banyaknya pelapor yang justru dirugikan atas laporan yang telah ia berikan. Bentuk-bentuk perlindungan yang terlalu umum dan tidak ada aturan yang spesifik terkait mekanisme dalam mendapatkan perlindungan serta masih kurang jelasnya kedudukan whistleblower dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan whistleblower dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta untuk mengetahui pengaturan perlindungan whistleblower dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan metode penelitian normatif yaitu melakukan pendekatan studi pustaka yang mana menganalisis peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, KUHAP, KUHP, SEMA No 4 Tahun 2011, dan aturan lain yang berkaitan dengan pengaturan perlindungan bagi whistleblower. Melakukan analisis menggunakan kerangka aliran hukum positif, realita hukum, yurisprudensi, jurnal hukum dan berita-berita terkait kasus pelapor tindak pidana. Dari hasil penilitan ini bahwa kedudukan whistleblower sebagai alat bukti utama, Secara eksplisit whistleblower berkedudukan sebagai saksi pelapor yang keterangannya merupakan alat bukti sah dan kunci penting dalam proses pemeriksaan persidangan untuk mengungkap kejahatan yang sulit diselidiki. Meskipun kedudukannya diakui dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta SEMA No. 4 Tahun 2011, istilah dan status khusus whistleblower belum diadopsi secara eksplisit ke dalam KUHAP. Kesimpulan penelitian ini bahwa jika merujuk pada kedudukan dari beberapa negara, Eksistensi whistleblower di Indonesia masih memiliki kekurangan besar dari sisi regulasi dan praktik. Ketidakjelasan mekanisme untuk mendapatkan perlindungan menyebabkan niat masyarakat untuk menjadi pelapor tetap rendah karena adanya kekhawatiran akan dampak buruk atau serangan balik pasca-pelaporan.. Sehingga saran penelitian ini perlu adanya revisi terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan adanya penambahan aturan atau pasal baru yang mengatur tentang tata cara mendapatkan perlindungan secara konkrit. Evaluasi kinerja LPSK dalam mengupayakan perlindungan bagi whistleblower. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, W
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Marahadin harahap |
| Date Deposited: | 16 Apr 2026 06:09 |
| Last Modified: | 16 Apr 2026 06:09 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/19411 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




