Nabila, Nabila (2026) ANALISIS YURIDIS HUKUMAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PUTUSAN BANDING NOMOR 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
Cover.pdf Download (95kB) |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (97kB) |
|
|
Text
Bab 1.pdf Download (469kB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (241kB) |
|
|
Text
Full Text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan sosial yang serius karena dapat merusak struktur pemerintahan dan menghambat pembangunan nasional. Di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahan Nomor 20 Tahun 2001, yang memuat pasal-pasal inti mengenai larangan memperkaya diri secara melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan berbagai bentuk korupsi lainnya seperti gratifikasi dan suap. Salah satu kasus korupsi di Indonesia yang kontroversial adalah kasus korupsi timah dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-Tpk/2025/PT DKI. Kasus korupsi ini menampilkan kompleksitas sistem peradilan dengan disparitas putusan pengadilan yang memicu perdebatan dan kritik mendalam tentang keadilan dan kepastian hukum. Dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia, penelitian ini menekankan pentingnya studi hukum dalam meningkatkan penegakan hukum untuk memberikan keadilan, kepastian, dan keuntungan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terdapat perbedaan dalam penjatuhan hukuman dan kriteria hukum apa yang dipertimbangkan oleh hakim Mahkamah Agung ketika mereka menambah hukuman. Penelitian hukum normatif, yang juga dikenal sebagai penelitian hukum kepustakaan, digunakan dalam penelitian ini. Metode hukum perundang-undangan dan pendekatan kasus hukum digunakan. Dalam Putusan Banding Nomor 1/Pid.Sus-Tpk/2025/PT DKI, Majelis Hakim Mahkamah Agung menetapkan bahwa HM, terdakwa, secara aktif terlibat dalam kasus korupsi perdagangan komoditas di wilayah izin pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, bertindak sebagai perantara antara penambang ilegal dan perusahaan peleburan serta mengkoordinasikan perusahaan boneka. Karena hakim mempertimbangkan kerugian moneter dan non-moneter aktual yang diderita negara akibat kerusakan lingkungan dan biaya perbaikan, hukuman awal ditingkatkan menjadi 20 tahun penjara dengan tambahan denda sebesar Rp 1 miliar atau 8 bulan penjara, pembayaran kompensasi sebesar Rp 420 miliar, dan hukuman penjara 10 tahun sebagai pengganti jika tidak membayar. Disparitas putusan disebabkan oleh: (1) ketiadaan standar baku dalam penentuan sanksi sehingga hakim menggunakan penilaian subjektif terkait kesalahan, kerugian, dan sikap terdakwa; (2) kebebasan hakim menentukan jenis dan lamanya pidana berdasarkan bukti dan nilai keadilan sosial, serta faktor non-hukum seperti kondisi sosial dan psikologis terdakwa; dan (3) perbedaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memengaruhi putusan, meskipun praktik putusan ultra petita juga terjadi. Perlu penguatan pedoman pemidanaan yang jelas dan terintegrasi untuk mengurangi disparitas putusan dalam perkara tindak pidana korupsi. Pedoman ini harus menjadi acuan baku bagi hakim dalam menentukan sanksi agar keputusan menjadi lebih konsisten, adil, dan dapat diterima oleh masyarakat luas
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Nabila Nabila |
| Date Deposited: | 07 Apr 2026 06:14 |
| Last Modified: | 07 Apr 2026 06:14 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/19173 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




