AMAL, T. ICHLASUL (2026) ANALISIS PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
|
Text
cover.pdf Download (48kB) |
|
|
Text
abstrak.pdf Download (8kB) |
|
|
Text
bab1.pdf Download (49kB) |
|
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (14kB) |
|
|
Text
SKRIPSI T ICHLASUL AMAL.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Salah satu wujud nyata dari pelaksanaan prinsip negara hukum dan demokrasi di Indonesia adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Pada tahun 2024, Indonesia menghadapi momentum politik yang sangat penting karena Pemilu dan Pilkada dilaksanakan secara serentak dalam tahun yang sama. Rumusan serta tujuan nya adalah bagaimana Sistem Pilkada Serentak Tahun 2024 Bedasarkan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, dan bagaimana Sistem Pilkada Serentak Tahun 2024 Bedasarkan UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Metode penelitian ini adalah hukum yuridis berdasarkan normatif dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal yang memberikan penjelasan secara sistematis tentang norma untuk aspek tertentu, menganalisis hubungan antara norma hukum satu sama lain, dengan memperhatikan penelitian analisis pada hukum dan peraturan. Hasil penelitian berdasarkan sistem pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2024 diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, yang mengedepankan prinsip pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. UU ini menjadi rujukan hukum utama pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak secara nasional. Keselarasan UU No. 10 Tahun 2016 dengan UUD 1945 Pasal 22E Ayat (1) telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah dan mekanisme pelaksanaan pemilu. Prinsip lima tahunan pemilu yang diamanatkan konstitusi diwujudkan dalam tahapan dan jadwal pilkada yang serentak dan terstandarisasi. Pelaksanaan pilkada serentak 2024 menghadirkan tantangan besar terutama dalam aspek anggaran, manajemen penyelenggaraan, dan pengelolaan masa transisi kepemimpinan. Pengakuan terhadap keberagaman daerah melalui peraturan khusus di daerah otonomi khusus menunjukkan bahwa UU Pilkada memberikan ruang adaptasi agar Pilkada dapat berjalan sesuai karakter lokal tanpa mengabaikan prinsip prinsip demokrasi.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | T Ichlasul Amal |
| Date Deposited: | 09 Apr 2026 05:09 |
| Last Modified: | 09 Apr 2026 05:09 |
| URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/17545 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




