Khairil dona, Skd (2024) PENERAPAN SANKSI PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane No. 4/JN/2022/MS.KC). S1 thesis, Universitas malikussaleh.

[img] Text
Khairil_Dona_Skd_180510002_Cover.pdf

Download (72kB)
[img] Text
Khairil_Dona_Skd_180510002_Abstrak.pdf

Download (164kB)
[img] Text
Khairil_Dona_Skd_180510002_Bab I.pdf

Download (192kB)
[img] Text
Khairil_Dona_Skd_180510002_Daftar -Pustaka.pdf

Download (94kB)
[img] Text
Khairil dona skd 180510002 (full text).pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan; Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Ada banyak sekali faktor maupun alasan yang mempengaruhi sehingga anak-anak sering sekali menjadi korban pelecehan seksual sebagaimana kasus dalam Putusan Mahkamah Syar‟iyah Kutacane Nomor 4/JN/2022/MS.KC. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan studi putusan, sifat penelitian deskriptif dan bentuk penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dalam Putusan Nomor Nomor 4/JN/2022/MS.KC bahwa terdakwa diacam dengan Pasal 50 Qanun ana pelaku diancam dengan „uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling sedikit 150 (seratus lima puluh) bulan, paling banyak banyak 200 (dua ratus) bulan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara 185 (seratus delapan puluh lima) bulan dan restitusi sebesar Rp. 76.700.000,00 (tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) setara dengan 88 (delapan puluh delapan) gram emas murni. Sementara Majelis Hakim Mahkamah Syar‟iyah Kutacane memutuskan sanksi pidana bagi ‘uqubat ta’zir penjara selama 163 (seratus enam puluh tiga) bulan dan menetapkan biaya restitusi sebesar Rp. 44.500.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) atau sebanyak 52 (lima puluh dua) gram emas murni. Faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak yaitu berdasarkan aspek yuridis, aspek sosiologis, dan aspek filosofis. Majelis Hakim Mahkamah Syar‟iyah Kutacane dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa telah memenuhi aspek yuridis dan aspek sosiologis, namun belum memenuhi aspek filosofis atau unsur keadilan bagi korban. Hal ini terlihat dari restitusi yang dibebankan kepada terdakwa hanya 52 (lima puluh dua) gram emas murni dari tuntutan Jaksa yang sebesar 88 (delapan puluh delapan) gram emas murni. Disarankan setiap institusi penegak hukum di Aceh untuk memberikan kepentingan terbaik bagi anak dalam mengambil keputusan, dengan tidak hanya terfokus pada Qanun Hukum Jinayat saja. Diharapkan dapat dijadikan referensi bahan penelitian terkait penerapan sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dari segi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun.2014.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Khairil Dona Skd
Date Deposited: 13 Mar 2024 04:42
Last Modified: 13 Mar 2024 04:42
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/1496

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by