Asrina, Suci (2024) POLITIK HUKUM PENUNDAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI ACEH TAHUN 2022 MENJADI 2024. S2 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
SUCI ASRINA_217410102008_Cover.pdf

Download (225kB)
[img] Text
SUCI ASRINA_217410102008_Abstrak.pdf

Download (185kB)
[img] Text
SUCI ASRINA_217410102008_Bab I.pdf

Download (574kB)
[img] Text
SUCI ASRINA_217410102008_Daftar Pustaka.pdf

Download (425kB)
[img] Text
SUCI ASRINA_217410102008_Politik Hukum Penundaan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh Tahun 2022 Menjadi 2024.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Politik hukum di Aceh dalam pelaksanaan Pilkada yang seharusnya dilaksanakan tahun 2022 menjadi 2024, sebelumnya dianggap sebagai kewenanangan khusus Aceh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2006, namun dalam perkembangannya Pilkada Aceh tidak lagi menjadi bagian dari kekhususan Aceh, namun harus tunduk dan mengikuti aturan Pilkada secara nasional, yang pelaksanaan nya hanya berdasarkan pada Surat Edaran KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji politik hukum penundaan Pilkada 2022 menjadi 2024 dan menganalisis implikasi penundaan Pilkada di Aceh yang dihubungkan dengan kekhususan Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan konsep, data diperoleh dari data primer, sekunder dan tersier serta akan di analisis, kemudian hasil penelitian akan disusun secara sistematis untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan bahwa politik hukum penundaan Pilkada Aceh tahun 2022 menjadi 2024 adalah penerapan Pasal 201 ayat (8) dan Pasal 199 UU No. 10 Tahun 2016, serta Surat Edaran KPU. Implikasi penundaan Pilkada di Aceh menyebabkan tidak dilaksanakannya Pilkada pada 2022 tetapi dilaksanakan pada 2024 sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 199 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 yang mengenyampingkan pelaksanaan Pasal 65 ayat (1) UUPA, yang dianggap oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 61/PUU-XV/2017 tidak termasuk dalam kekhususan Aceh. Disarankan agar penundaan Pilkada tidak hanya dilakukan dengan Surat Edaran KPU, mengingat Surat Edaran bukanlah produk hukum, yang sebelumnya Pilkada Aceh dianggap sebagai penerapan asas lex spesialis di Aceh. Dalam penundaan Pilkada, perlu dilakukan sinkronisasi dan perubahan Undang-Undang, mengingat UUPA juga belum dicabut atau dibatalkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Aceh.

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum
Depositing User: Suci Asrina
Date Deposited: 06 Mar 2024 02:31
Last Modified: 06 Mar 2024 02:31
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/1386

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by