Sri Widya Zebua, Sri Widya Zebua (2024) Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Cover- Sri Widya Zebua -190510178.pdf

Download (197kB)
[img] Text
Abstrak-Sri Widya Zebua -190510178.pdf

Download (191kB)
[img] Text
Bab I- Sri Widya Zebua -190510178.pdf

Download (445kB)
[img] Text
Daftar Pustaka- Sri Widya Zebua -190510178.pdf

Download (403kB)
[img] Text
Skripsi - Sri Widya Zebua -190510178.pdf
Restricted to Registered users only

Download (797kB)

Abstract

RINGKASAN Sri Widya Zebua NIM 190510178 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 (Hadi Iskansdar, S.H., M.H. dan Yusrizal, S.H.,M.H) Pemerintah telah menerapkan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan tujuan utama perlindungan anak . Namun, terlepas dari langkah-langkah hukum ini, contoh kekerasan pelecehan seksual terhadap anak terhadap anak dilingkungan sekolah, lingkungan sekitar ataupun ligkungan keluarga, bahkan anak yang menjadi korban pelecehan seksual tidak mendapatkan layanan yang mendukung pemulihan psikis dikarenakan kurangnya pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum apa saja yang diberikan pemerintah terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual, dan pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan pelecehan seksual terhadap anak. Penelitian ini memakai jenis pengkajian hukum normatif dengan memakai pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, sifat pengkajian deskriptif, analitis dan bentuk pengkajian analisis. Hasil yang diperoleh melakukan penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum anak korban kejahatan seksual adalah bantuan hukum rehabilitasi diberikan kepada saksi dan atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014, dimana dalam pasal 81 yang menyebutkan bahwa: hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pertanggungjawabkan pidana pelaku pelecehan seksual harus mengakui segala perbuatannya dimuka hukum dan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan dan pasal yang berlaku. Salah satu contohnya adalah UUPA pasal 81 yang diancaman pidana maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Disarankan Diharapkan agar pihak keluarga, penegak hukum, aparat hukum, kelompok pendukung, lembaga sosial, dan lainnya untuk turun tangan dan memberikan perlindungan bagi anak korban kekerasan pelecehan seksua, dan kepada pemerintah supaya meningkatkan kembali layanan yang mendukung bagi pemulihan psikis korban pelecehan seksual terutama di tingkat daerah.Agar pelaku kekerasan seksual mengalami efek jera maka perlu diterapkan Pasal 81 UUPA Nomor 17 Tahun 2016 terkait kebijakan baru tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman ancaman penjara 20 tahun serta kebiri kimia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Pelecehan Seksual

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Sri Widya Zebua
Date Deposited: 06 Mar 2024 01:50
Last Modified: 06 Mar 2024 01:50
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/1372

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by