Burhanuddin, Mudrik (2024) PERAN MAHKAMAH SYAR'IYAH DALAM PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI ACEH TENGAH. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Mudrik Burhanuddin_180510071_Cover.pdf

Download (78kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (121kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (161kB)
[img] Text
Mudrik Burhanuddin_180510071_Daftar Pustaka.pdf

Download (139kB)
[img] Text
skripsi mudrik Burhanuddin peran mahkamah syar'iyah dalam pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur di Aceh Tengah.pdf
Restricted to Registered users only

Download (577kB)

Abstract

Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai 19 (Sembilan belas) tahun”, namun perkawinan dibawah umur dari tahun ketahun semakin meningkat sehingga banyak masyarakat yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan agar perkawinan tersebut sah menurut undang-undang. Hal ini sebagaimana terjadi pada Mahkamah Syar’iyah Takengon. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur pada Mahkamah Syar’iyah Takengon dan alasan Mahkamah Syar’iyah Takengon memberikan dispensasi perkawinan di bawah umur di Aceh Tengah. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, bersifat deskriptif analitis, dengan bentuk penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa prosedur pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur pada Mahkamah Syar’iyah Takengon yang mana pihak yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan tetapi belum memenuhi persyaratan dalam ketentuan usia/umur baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki. Permohonan tersebut diajukan oleh orang tua pria mupun wanita ke Mahkamah Syar’iyah dengan melampirkan Surat permohonan, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk kedua Orang Tua/Wali, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri. Kemudian berkas perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim, ketua majelis memulai pemeriksaan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pemohon, anak pemohon dan calon anak pemohon secara bergantian. Alasan Mahkamah Syar’iyah Takengon memberikan dispensasi perkawinan di bawah umur di Aceh Tengah yaitu karena faktor hamil sebelum melangsungkan perkawinan, faktor ekonomi, dan faktor pendidikan. Faktor hamil sebelum nikah, karena orang tua khawatir jika si anak nekat melakukan hubungan suami isteri kemudian hamil terlebih dahulu sebelum adanya perkawinan. Faktor ekonomi yang mana sebagian orang tua mengajukan dispensi kawin dengan alasan jika anaknya sudah menikah, maka beban tangungan orang tua terhadap kebuthan sehari-hari akan berkurang. Adapun yang menjadi dasar hukum pertimbangan majlis hakim kepada qaidah fiqhiyyah yang menyatakan menolak kemudharatan lebih diutamakan dari pada mewujudkan mashlahah. Disarankan kepada Dewan Hakim diharapkan lebih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai dampak memberikan dispensasi perkawinan bagi anak dibawah umur dari berbagai aspek karena nantinya akan menjadi sebagai problem setelah diberikanya dispensasi. Masyarakat dan orang tua supaya tidak mudah untuk mengabil putusan untuk menikahkan di usia dini yang dapat mempengaruhi kehidupan masa depan anak.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Mudrik Burhanuddin
Date Deposited: 01 Mar 2024 03:55
Last Modified: 01 Mar 2024 03:55
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/1226

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by